TOBASA, SUARAPERSADA.com-Setelah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak ke pihak kejaksaan, kini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bakal memanggil mantan General Manager (GM) PLN Sumut, Bintatar Hutabarat.
Kasudit III/Tipikor Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Nusa mengatakan, perhatian penyidik kini terfokus pada pelengkapan berkas perkara tersangka Bintatar Hutabarat. Menurut dia, pada tahap ini pihaknya akan memanggil kembali Politisi PDIP pekan depan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang akan menyusul rekannya Kasmin Simanjuntak.
“Pekan depan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa kembali. Memang, dia (Bintatar Hutabarat, Red) sudah pernah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Tetapi karena berkasnya masih ada yang belum lengkap makanya pemanggilan ulang kembali dilayangkan,” ujar Yudha kepada wartawan, usai sholat Jumat di Masjid Al Hidayah Poldasu.
Namun, sambungnya, untuk waktu pemanggilan tersebut dia tidak ingat waktunya.“Nantilah, setelah diperiksa saya kasih tau ya,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan GM PLN Sumut, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 6 Agustus 2014 lalu atas dugaan Korupsi pembebasan hutan lindung seluas 9 Hektar (Ha) di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba Samosir, senilai Rp 17 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, dalam kasus itu negara mengalami kerugian senilai Rp 4,9 miliar.***(Win)















































