MEDAN, SUARAPERSADA.com – Siwaji Raja, diduga otak pelaku penembakan yang menewaskan pengusaha reparasi senjata air softgun Indra Gunawan alias Kuna yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan usai mengajukan gugatan praperadilan, kembali ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/03).
Ironisnya, saat Raja digiring ke luar dari Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama keluarga dan tim kuasa hukum dan hendak menuju mobil di luar Gedung Polrestabes Medan, tiba-tiba puluhan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Padahal Raja baru saja beberapa menit menghirup udara bebas setelah ditahan di sel sementara dalam kurun waktu dua bulan.
“Selamat pagi Pak. Kami terpaksa menahan Bapak,” terang salah seorang personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mendengar adanya penangkapan kembali oleh pihak kepolisian membuat pihak keluarga Raja bergerak cepat untuk membawa Raja ke luar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara keluarga dengan petugas.
Akan tetapi aksi saling dorong tidak berlangsung lama, personel kepolisian yang telah bersiaga di depan pintu gerbang berhasil mengamankan Raja dan kembali membawanya ke Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Cepat-cepat bawa masuk jangan sampai kabur,” teriak petugas.
Pantauan wartawan, melihat Raja kembali dibawa masuk oleh petugas membuat pihak keluarga pasrah. Tidak hanya itu, istri dari pengusaha tambang Batubara itu juga sempat berteriak histeris saat suaminya kembali diamankan aparat kepolisian.
“Kenapa kalian tangkap lagi. Kan suami ku sudah divonis bebas,” terang istri Raja yang datang menjemput mengenakan kaos berwarna putih tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, yang turut ikut dalam penangkapan kembali Siwaji Raja, mengatakan ada bukti baru atau novum baru dalam kasus penembakan Indra Gunawan.
“Sabar ini ada temuan bukti baru. Nanti kita sampaikan. Sudah amankan dulu,” jelasnya.
Usai diamankan kembali, penjagaan ketat terlihat di Polrestabes Medan, pihak pengacara Raja juga tidak diperkenankan masuk ke dalam areal Polrestabes Medan, begitu juga halnya dengan wartawan.
“Saya belum tahu dia ditangkap lagi dalam kasus apa,” kata Zulheri Sinaga kuasa hukum Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan kepada awak media.
”Kita belum tahu langkah apa yang kita ambil, kita juga belum tentu jadi kuasa hukumnya, ini kasus yang berbeda,” sambung dia sembari meninggalkan Polrestabes.
Diketahui, Siwaji Raja telah dua bulan mendekam di sel sementara Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menjadi otak pelaku penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna. Bahkan selain Raja petugas juga mengamankan enam orang tersangka lainnya yang ikut merencanakan penembakan.**Win





















































