MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menegaskan Siwaji Raja kembali ditangkap atas kasus yang sama, yakni pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.
“Hasil gelar perkara kemarin memutuskan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan itu masih kuat terlibat,” kata Sandi kepada awak media, Selasa (14/03).
Oleh karena itu, lanjut dikatakan Sandi, setelah pihaknya memenuhi hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyebutkan proses penangkapan dan penahanan terhadap Raja tidak sah, polisi kembali menangkap Siwaji Raja.
“Kita hormati putusan dari pengadilan dari hasil praperadilan Siwaji Raja, hasil putusan itu juga kita jadikan bahan gelar perkara, dan hasilnya Siwaji Raja kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Maka adminstrasinya kita perbaharui, dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya.**Win





















































