DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ashari, terdakwa kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang kemudian perkaranya kembali diangkat dan masuk ke meja hijau PN Dumai, malah mendapat ancaman hukuman lebih berat dari tim JPU kejari Dumai. Dimana, pasal yang dipergunakan JPU dalam berkas baru mendakwa Ashari adalah pasal berlapis. Maka ancaman hukuman untuk Ashari minimal 8 (delapan) tahun penjara.
Ancaman hukuman berat Ashari itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lignauli Theresa SH, membacakan surat dakwaan atas terdakwa Ashari, yang sidangnya berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, Selasa (12/10).
Dalam dakwaan JPU itu, pasal yang sebelumnya digunakan JPU menjerat perbuatan terdakwa Ashari, JPU masih tetap menerapkan pasal yang sebelumnya sudah dibatalkan hakim majelis pada sidang putusan sela perkara Ashari itu.
Pasal berlapis yang diterpakan JPU menjerat Ashari tersebut, yakni pasal 50 ayat (3) huruf (a dan b) Jo pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Sedangkan pasal kedua yang dipakai JPU menjerat terdakwa Ashari, yakni pasal 94 ayat (1) huruf (a) Junto pasal 19 huruf (a) UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, atas dakwaan berlapis yang dibacakan JPU Lignauli Theresa. SH, dihadapan hakim majelis yang dipimpin hakim Isnurul Syamsul Arif. SH. M.Hum, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ashari, menyatakan akan mengajukan eksepsi/nota keberatan atas dakwaan dimaksud. **(Tambunan)



















































