ARIMBI Apresiasi Kinerja Polda Riau, Laporan Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh RSUD Rohul Mulai Bergulir

0
75

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kasus Dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan hulu yang telah dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau telah mulai di tindak lanjuti.

Diketahui bahwa penyidik Polda Riau telah meminta keterangan dari Kepala suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, selaku pelapor. Dan menurut informasi, penyidik Polda Riau juga telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu.

Kepala suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya, Selasa (16/8/2022) membenarkan bahwa penyidik Polda Riau telah meminta  keterangannya.

“Minggu lalu, pihak kita selaku pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau,” terang Mattheus.

ARIMBI sangat mengapresiasi Polda Riau  yang tergolong cepat menanggapi laporannya.
“Polda memang harus cepat tanggap, mengingat masalah ini terkait kesehatan masyarakat. Artinya harus ada pengecualian untuk kasus-kasus yang melibatkan keselamatan orang banyak. Apalagi lokasi  Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis tersebut bersebelahan dengan lembaga pendidikan, tentunya ini sangat rentan menginfeksi peserta didik disitu,” beber Mattheus.

ARIMBI berharap langkah ini akan menjadi perbaikan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu agar terlebih dahulu mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum membuat kebijakan, ujarnya.

“Kita minta Polda Riau segera memanggil Dirut RSUD Rokan Hulu guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan sesuai dengan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, atas distribusi kewenangannya Bupati Rokan Hulu paling bertanggung jawab atas permasalahan ini,” tegas Mattheus.

Belajar dari beberapa laporan ARIMBI yang sebelumnya mengendap di brankas penyidik, Mattheus menjelaskan pihaknya masih “positif thinking” dengan kinerja Kapolda Alumni ‘90’ pilihan Kapolri itu.

“Belum ada laporan kita yang ditutup oleh Polda Riau, semua berjalan walau sedikit melambat. Sekarang ini semua borok sangat gampang untuk diungkap ke publik. Kami masih percaya bahwa Polda Riau akan menindak lanjuti laporan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu, Suparno yang dikonfirmasi terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan dimaksud, hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, bahwa ARIMBI telah melaporkan Bupati Rohulu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan di laporkan setelah Tim ARIMBI melakukan investigasi dan menemukan fakta-fakta dugaan dumping di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu (RSUD Rohul), dimana limbah medis ditumpuk di satu tempat tanpa memiliki izin.

ARIMBI mengungkap RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RSUD Rokan Hulu diketahui menempatkan Limbah Medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD yang ditutupi plastik atau terpal warna biru dengan dinding atap seng.

Selain itu RSUD Rohul juga diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi.***

Tinggalkan Balasan