Apul Sihombing SH, MH : “Kejaksaan Harus Seret PT RAPP ke Pengadilan”

1
2666
Apul Sihombing, SH, MH

PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai kuasa hukum Negara diminta supaya menyeret PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepengadilan terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar 34,34 millir tahun 2013-2016 kepada pemda kabupaten Pelalawan. Hal itu ditegaskan ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) kabupaten Pelalawan Apul Sihombing SH,MH kepada suarapersada.com, Selasa (22/01/19) di  Pangkalan Kerinci.

Menurut Apul, tunggakan PPJ non PLN sebesar 34,34 milliar oleh PT.RAPP bisa juga  dibawa keranah pidana pasalnya. Alasannya upaya persuasif telah dilakukan pemkab Pelalawan dan pihak Kejaksaan dengan melayangkan somasi tidak diindahkan dan PT. RAPP tetap membangkang.

“Maka Bupati Pelalawan diminta agar mendesak pihak kejaksaan (Kejari) Pelalawan membawa permasalahan ini keranah pidana, walau ini sebenarnya perdata,” kata Apul.

Lanjut dia, apalagi persoalan tunggakan PPJ non PLN ini sudah bergulir sejak tahun 2013-2016 silam, kita menilai pihak PT.RAPP sudah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak taat dengan aturan karna itu merupakan kewajiban dari pihak perusahaan.

“Dalam kesempatan ini kita juga meminta kejaksaan selaku kuasa hukum Negara untuk menggugat PT. RAPP secara perdata. Sesuai informasi  yang kita peroleh dari pihak pemda Pelalawan bahwa sudah pernah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk melakukan penagihan terhadap PT.RAPP,” ungkapnya. 

“Untuk itu, kata  Apul, kita meminta ketegasan bupati Pelalawan dalam memperjuangkan pajak yang sudah tertunggak tersebut, karna masalah pajak seperti ini jangan hanya berlaku kepada segelintir orang saja, kita minta bupati tegas dalam waktu yang singkat untuk memaksa pihak PT.RAPP membayar tunggakan tersebut,” harap apul yang juga berprofesi sebagai pengacara .

Apul menjelaskan, semua pengusaha yang berinvestasi di kabupaten Pelalawan punya kewajiban yang sama untuk memenuhi hak daerah dari sektor pajak. Baik yang berinvestasi besar maupun dalam skala kecil.

“Artinya, setiap pengusaha harus memberi contoh yang baik. Bisa berinvestasi di kabupaten Pelalawan, tapi tidak mau membayar pajak, kan jadi contoh yang tidak baik, apalagi PT.RAPP perusahan kertas  terbesar di asia tenggara, keterlaluan ! Atau jangan-jangan PT. RAPP merasa kebal hukum ?” sindir Apul.

Jika upaya penagihan yang dilakukan pemkab pelalawan maupun melalui pihak kejaksaan tetap tidak bisa membuahkan hasil, Apul meminta Bupati Pelalawan tidak melarang masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan penagiahan.

“Karna masyarakat  juga punya hak untuk menagih itu demi terlaksananya program pembangunan daerah. Dan saya yakin masyarakat Pelalawan siap jika diberikan porsi untuk menagaih, tentu dengan cara menutup akses pintu masuk oprasiaonal PT.RAPP, jika pemerintah memang tidak berdaya dalam melakukan penagihan,” pungkas Apul.**(TIM)

1 KOMENTAR

  1. Hey! This is kind of off topic but I need some help from an established blog.
    Is it difficult to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty quick.
    I’m thinking about creating my own but I’m not sure where to begin. Do you have any tips or suggestions?
    Many thanks

Tinggalkan Balasan