APBD P Dumai Tahun 2015 Belum Disahkan, Pelaksanaan Pilkada Dumai Bakal “Terimbas”

1
532

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sampai saat ini, APBD P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan Kota Dumai untuk Tahun Anggaran 2015, kabarnya belum ketuk palu atau dapat pengesahan dari DPRD Dumai.

Hal itu terungkap dari hasil bincang bincang suarapersada.com dengan Ir Muhammad Hasbi. Dimana dalam perbincangan tersebut, Ketua Forum Dumai ini, mengaku sedikit masalah terganjalnya pengesahan APBD P Perubahan untuk Kota Dumai.

”Karena saya mengikuti betul permasalahan ini. Jadi saya tau percis, apa penyebab tidak mulusnya Paripurna pengesahan APBD P terserbut. Kalau tak salah ganjalan pertama, tidak bersedianya Pj Walikota Dumai, Arlizman Agus MM, untuk menandatangani berkas APBD P itu. Nah dikarenakan Pj Walikota tidak mau mempertanggung jawabkan usulan APBD P yang hendak diparipurnakan, tentu seluruh anggota DPDR Dumai, tak mau mengesahkannya,” ujar Ir Muhammad Hasbi, dikediamannya, Jalan Budi Utomo Bumi Ayu,Kamis ( 01/10 ).

Disinggung, apa alasan dari Pj Walikota Dumai tidak menandatangani berkas /bundelan APBD P itu, Hasbi justru berkata, ”Kalau secara pasti, apa lasannya, saya tak mengerti. Namun, sesuai informasi yang sampai sama saya, dalam berkas APBD P itu ada salah satu item yang tidak bisa diterima PJ Walikota Dumai. Kalau tak salah, menyangkut pengajuan anggaran sebesar Rp.18 Miliar, yang akan diperuntukan untuk membayar penyelesaian dua proyek pekerjaan drenase dan perbaikan peningkatan jalan Simpang Pulai-Bulu Hala sepanjang lebih kurang 700 Meter di daerah Basilam yang dikerjakan PT Duta Perdana pada anggaran tahun 2013 silam,” kata Hasbi, sedikit memberikan penjelasan.

“Memang bila berbicara masalah dampak dan resiko yang bakal timbul dikemudian hari, beliau wajar menolak menendatangani APBD P itu. Namun, bila berbicara masalah tanggungjawab, atas terlaksananya program pembangunan dan rencana pelaksanaan PILKADA yang akan dilaksanakan Desember mendatang, sebagai Pj Walikota Dumai, Arlizman Agus, seharusnya mengutamakan kepentingan umum. Apalagi, putusan yang telah berkekuatan hukum, memerintahkan untuk membayar dari Pengadilan Negeri Dumai telah ada, sebagai pegangan mereka,” tutur Hasbi.

Berbeda dengan isi surat Said Mustafa, walau dia ketahui kalau anggaran proyek pekerjaan peningkatan jalan dan drenase yang mau mereka (Pemerintah Kota Dumai) bayarkan itu adalah proyek tahun 2013, namun dalam isi suratnya tertanggal 22 Juni 2015, yang ditujukan Pengadilan Negeri Dumai, Said Mustafa MSi, masih tetap berani, menyebutkan, akan mengganggarkan pada APBD P tahun 2015.

“Masalah pembayaran kedua proyek itu telah diperkarakan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan kami. Jadi, apa pun alasan mereka (pihak Pemerintah Kota Dumai) tidak kami terima. Pokoknya anggaran kedua proyek itu harus mereka bayar.Kalau tidak, kami atas nama Lembaga akan melaporkan hal ini ke Polri, Kejaksaan Agung, Mahkama Agung dan KPK,” tandas salah seorang perwakilan PT Duta Perdana.**(Mulak Sinaga)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan