Aniaya PRT, Bibi Randika Dituntut 20 Tahun Bui

0
522

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Bibi Randika, salah seorang terdakwa utama perkara penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun suaminya, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar, batal menjalani sidang tuntutan karena masih dalam keadaan sakit.

Tuntutan terhadap Bibi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga didampingi Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.(10/08).

Pantauan suarapersada.com, Jaksa menjerat Bibi secara kumulatif dengan mengenakan Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Perempuan itu juga dikenakan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Bibi Randika dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Joice di hadapan Majelis hakim yang diketuai H Aksir.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Bibi didenda Rp 120 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan sangat singkat, karena Bibi masih dalam keadaan sakit. Dia bahkan datang dan pergi ke PN Medan menumpang ambulans dan harus duduk di kursi roda selama persidangan.

Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Suami Bibi, Syamsul Anwar, seyogianya juga menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Namun, dia masih mengeluh sakit sehingga sidangnya terpaksa ditunda. Seperti istrinya, Syamsul juga duduk di kursi roda. Dokter yang diminta hakim untuk memeriksa, menyatakan Syamsul belum mampu mengikuti sidang. Tekanan darahnya sangat tinggi.**Win

Tinggalkan Balasan