DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tim Satgas Patroli Laut BC 9002 Dumai, Sabtu (8/8) kemarin, berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis Sabu seberat 4.968 gram dan sekaligus menangkap 3 (tiga) ABK tanpa nama GT 07, beserta 2 (dua) orang penumpangnya sekitar pukul 23.30 Wib di perairan Rokan Hilir Riau.
Kepala Bidang (Kabid) P2 Kantor Wilayah Riau, Agus Wahyono, kepada sejumlah awak media di ruangan Media Center BC Dumai pagi tadi, Senin (9/8), memaparkan kronologis keberhasilan patroli BC menangkap dan menggagalkan penyeludupan Sabu seberat 2,968 gram, yang ditangkap Sabtu (8/8) kemarin.
Agus Wahyono mengatakan, ABK beserta dua penumpang kapal tanpa nama itu ditangkap dan diamankan oleh petugas satgas patroli laut BC yang bergabung dengan Satgas Patkor Kastima XXI. Saat itu kata Agus, tim petugas patroli Kastima memeriksa dan menggeledah Kapal mereka diwilayah perairan laut Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) Riau usai ABK itu bertolak dari negara tetangga Malaysia dengan muatan Kapal keadaan kosong.
Usai pemerikasaan dilakukan terhadap tiga ABK dan dua penumpang Kapal tanpa nama yang membawa barang haram tersebut, pihak BC Dumai langsung menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Saat ini kelima tersangka masih ditahan pihak Bea dan Cukai Dumai, katanya masih menunggu proses pelimpahan ke pihak Polres Dumai.
Tiga orang ABK Kapal Pompong tanpa nama GT 07 itu yakni berinitial AM, selaku Nakhoda. Dan dua lagi rekannya berinitial JR dan ED, merupakan anggota/ABK. Sedangkan dua orang penumpangnya naik diperairan Malaysia berinitial FL asal Aceh dan IW asal Palu.
Barang Bukti Sabu seberat 4,968 gram tersebut menurut Agus, ditemui dari dalam dua tas merek Polo di kapal tanpa nama tersebut. Diantaranya 2 (dua) bungkus besar sabu dimasukkan dalam plastik bening beratnya 2.017 gram, dan 4 (empat) bungkus plastik berukuran kecil seberat 2.951 gram. Jadi total sabu dimaksud berjumlah 4.968 gram (hampir 5 kg), dengan estimasinya menurut Agus, setara dengan nilai uang Rp 6.706.800,000,00.
Dalam kesempatan itu, Agus Wahyono yang didampingi Kompol Wawan mewakili Kapolres, Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Charles B Naenggolan, Dandim Dumai dan sejumlah pihak dari instansi berwenang disebutnya, bahwa para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pasal 102 huruf (a), Jo pasal 102 huruf (e), Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995, tentang kepabeanan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 (Satu) tahun dan maksimal 10 (Sepuluh) tahun.
Sementara dengan kasus narkotika, para terdakwa dijerat dengan pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar, Ungkap Agus Wahyono kepada awak media.**Tambunan





















































