Ratapan Erawati Tarigan Warnai Eksekusi

0
466

MEDAN, SUARAPERSADA.comRatap tangis mewarnai upaya penggusuran dua unit kios usaha fotokopi di Jalan Dr Mansyur, Medan. Lokasi kios ini tepatnya berada di depan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU). Penggusuran dilakukan setelah putusan pengadilan atas kepemilikan kios.

Pantauan wartawan suarapersada.com, eksekusi ini dilakukan oleh pihak Pengadilan dan Polresta Medan.

Erawati Tarigan tak mampu membendung kekecewaannya. Teriakannya nan melengking mengiringi buliran air mata yang tak henti menetes. Erawati kukuh bilang masa kontrak yang dimilikinya masih ada dua tahun lagi. Tenggang waktu yang ia sepakati, saat pertama menyewa kios itu untuk buka usaha fotokopi.

“Kami sewa tujuh tahun, masih ada dua tahun lagi. Kenapa kami digusur. Kami sudah bayar lunas, Pak,” ujar Erawati yang mengenakan kaus putih motif polkadot biru katanya kepada suarapersada.com, Rabu (25/05).

Hardi Barus, Kepala Lingkungan VI, Kecamatan Medan Baru menyaksikan penggusuran kios yang berada di wilayah administrasinya itu. Hardi bilang penggusuran itu seturut dengan keputusan pengadilan.

“Hukumlah yang dijalankan. Awalnya Bistok Sinaga yang sewakan kios ini ke mereka (Erawati Tarigan…red). Di pengadilan muncul nama Ida Rupe Lubis yang mengaku pemilik kios. Proses hukum dimenangkan oleh Ida rupe,” tuturnya.

Erawati menuntut sisa kontaknya dipulangkan. Namun hingga saat ini tidak ada ganti rugi yang dilakukan Bistok Sinaga.

“Kami bayar 11 juta per tahun. Mana uang sewa kami dua tahun lagi. Seharusnya dipulangkan. Jangan asal gusur seperti ini. Kami juga manusia,” ucap Erawati Tarigan.**Win

Tinggalkan Balasan