BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Lanjutan Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (24/05) dengan majelis hakim Rustiyono SH.M.Hum selaku Ketua dan Zia Ulzannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, dan Panitera Ikhwan, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH dkk, sedangkan penasehat hukum/pengacara tardakwa adalah Sartono, SH.MH dan Von Zeplin Simbolon, SH.
Agenda acara persidangan kali ini adalah memeriksa saksi dari JPU, yaitu dari GoRiau. com Frederich Edward Lumy alias Eric dan Ida Widana alias Ira (istri Eric)
Dipersidangan saksi Eric mengatakan, kalau kedatangannya sebagai saksi adalah karena akibat berita yang ditulisnya dan dimuat di media online GoRiau.com dan juga yang ditulis Ira di media cetak harian Dumai Pos pada tanggal 9 Oktober 2015 tentang tuduhan terdakwa Agen Simbolon terhadap Kadisnaker dkk menerima suap miliaran rupiah.
Saksi mengatakan kalau pernyataan terdakwa bisa dari DPP SBRI dan bisa secara pribadi. “Awalnya saya ditelepon oleh Bobson pak hakim, untuk datang ke kantor DPP SBRI, karena ada informasi yang mau disampaikan oleh pihak DPP SBRI kepada saya, kemudian saya datang dengan Ira yang juga selaku istri”.
“Sesampainya kami diruangan Agen Simbolon, langsung beliau mengatakan dengan semangat bahwa Kadisnakertrans dkk diduga menerima suap miliaran rupiah dari 8 perusahaan mitra kerja PT.CPI Duri yang sedang diperiksa, tulis nama saya Agen Simbolon,” ujar Eric.
Ketika ditanyakan hakim apa ada bukti rekamannya, jawab Erik tidak ada. “Berita itu bisa ditulis karena bisa diingat dengan kepala sendiri,” kata Eric.
Saksi juga mengakui kalau jabatannya sebagai redaktur, di GoRiau. com dan ketika berita itu ditulisnya, langsung diedit sendiri, kemudian menelpon pemred agar berita itu diterbitkan.
Saksi tidak tahu ada permasalahan di Disnakertrans (terkait laporan DPP SBRI), ketika diingatkan hakim bahwa terdakwa ada memberikan bundelan bahan untuk berita kepada saksi yaitu surat dari Disnakertrans ditujukan kepada Pejabat Bupati Bengkalis, perihal laporan pemeriksaan 8 perusahaan, saksi tidak tahu karena tidak baca.
Saksi membantah mengetahui surat ralat berita dari DPP SBRI ditujukan ke redaksi GoRiau.com, karena tidak pernah baca, tetapi setelah saksi dipanggil oleh pemimpin redaksi, baru tahu setelah diberitahukan pemred. Apa ada tindakan diberikan pemred saudara waktu itu, seperti teguran atau sanksi berat? tanya hakim. Saksi menjawab, “pemred hanya mengingatkan pada saya, hati-hati,” ujar Eric.
JPU menanyakan kepada saksi, apa pernah ada pertemuan di Polda Riau, antara dewan pers, pemred GoRiau.com, dan pihak DPP SBRI? jawab saksi ada, “bukan dipolda pak, tapi di Grand Central Hotel,” ujar Eric.
Pengacara/penasehat hukum terdakwa, Sartono, SH.MH, mengingatkan kembali kepada saksi apakah ada kesepakatan antara pihak SBRI dan GoRiau. com pada pertemuan di Grand Central Hotel ? jawab saksi ada, dan tak ingat apa isinya.
Kemudian Sartono membacakannya dan mengatakan (pada intinya); 1. Pihak I (DPP SBRI) keberatan atas pemberitaan yang menjadi permasalahan tersebut, 2. Pihak II menyatakan membuat ralat/koreksi berita, 3. Pihak II berjanji memuat/menerbitkan kembali ralat/koreksi berita tersebut dan 4.Keduabelah pihak sepakat tidak melanjutkannya ke jalur hukum, hanya di Dewan Pers, “Ditandatangani oleh Bobson dari pihak I dan Hasan Basril dari pihak II,” ujar Sartono.
Dilanjutkan Sartono lagi, “tadi saudara saksi mengatakan pada Ketua majelis hakim, pertama bahwa surat ralat/koreksi berita dari terdakwa selaku Ketua DPP SBRI adalah setelah dinyatakan sebagai tersangka, sementara yang sebenarnya tanggal 12 Nopember 2015 sebelum ditetapkan jadi tetsangka tanggal 20 Nopember 2015. Kedua, sesampainya saudara di ruangan terdakwa kantor DPP SBRI, lalu dengan semangat terdakwa mengatakan kalau Kadisnakertrans dkk menerima suap miliaran rupiah dan meminta saudara menulisnya, tetapi di BAP saudara di penyidik tanggal 1 Pebruary 2016 mengatakan lain, yaitu pihak Agen Simbolon pada awalnya memberikan bundelan surat-surat dari Disnakertrans kepada saudara untuk bahan berita, ini pembohongan publik namanya,” ungkap Sartono.
Ketua majelis hakim langsung menanyakan kepada saksi, “yang benar pernyataanmu sekarang atau yang di BAP ?” tanya Rustiyono. Lalu jawab saksi, “karena Ketua majelis menanyakan pada saya, yang benar apa yang tertulis di BAP,” ujar Eric.
Saksi Ira ketika ditanyai Ketua majelis hakim mengatakan, kalau Eric dan dia sampai di ruang kantor Ketua DPP SBRI, pertama sekali terdakwa menyampaikan keluhan-keluhan masalah buruh, kemudian menyampaikan kalimat Kadisnakertrans dkk menerima suap miliaran rupiah dari 8 perusahaan yang sedang diperiksa, terdakwa meminta kepada saksi untuk ditulis dimedia, dan akhirnya berita itu terbit di media harian Dumai Pos.
“Berita di harian Dumai Pos sama persisnya di GoRiau. com, kemudian dilengkapi oleh liputannya,” ujar Ira yang mengaku dulunya masih di media harian Bengkalis Ekspres dan Dumai Pos.
Terdakwa Agen Simbolon, ketika diminta Ketua majelis hakim tentang pendapatnya mengenai keterangan ke 2 saksi mengatakan, kalau pernyataan mengenai Kadisnakertrans tersebut tidak ada dinyatakan terdakwa kepada ke 2 saksi untuk diberitakan, “awalnya saya berikan bundelan mengenai surat-surat dari Disnakertrans untuk bahan berita, kemudian merekapun sebelumnya juga pernah ikut meliput pembahasan masalah tuntutan buruh tersebut,” ungkap Simbolon.**(Julieser)


















































