MEDAN, SUARAPERSADA.com-Dalam sepekan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 3 kasus besar di sejumlah lokasi berbeda.
Ketiga kasus tersebut yakni perdagangan (Niaga) Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin, penambangan liar dan pengoplosan oli kotor menjadi BBM. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan para tersangka ke Mapoldasu.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV Tipiter AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan di Mapoldasu, mengatakan, pihaknya mengungkap perdagangan BBM tanpa izin di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (14/01) lalu.
Selain mengamankan tersangka Jhonson Silaen, polisi juga menyita barang bukti 1 unit truk Colt Diesel BK 8724 CT, 1 lembar STNK, 2 drum berisi 200 liter solar, serta 45 jerigen besar berisi masing-masing 35 liter solar.
“Modusnya, setelah menampung dari supir-supir, pelaku meniagakan BBM subsidi tanpa izin. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 huruf C dari UU RI no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” ujar Robin.
Kemudian pihaknya juga mengamankan tersangka Yusuf, pelaku praktik pengoplosan oli kotor tanpa izin di Dusun Paya Pakis Pasar VII, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Rabu (20/01).
Dijelaskannya dalam praktik itu, oli kotor hasil oli-oli industi (limbah B3) yang tidak boleh sembarangan diperjualbelikan, selanjutnya diolah dan dimasak dengan minyak mentah, sehingga menghasilkan BBM jenis bensin, solar dan minyak tanah.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 tangki duduk ukuran 12.000 liter berisi 1 liter oli bekas dan 1 liter minyak solar hasil olahan, 1 tangki duduk 3.000 liter yang digunakan untuk memasak dan mengolah oli bekas, 3 drum berisi oli bekas, 8 fiber berukuran 1 ton, 2 unit mesin pompa dan 1 selang hisap untuk mengisap oli kotor, 1 selang buang, 1 unit drum penampung hasil olahan, 4 jerigen berisi minyak tanah, serta 1 saringan bahan jadi.
Robin menambahkan, selain memeriksa dan menahan tersangka Yusuf, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui penyuplai bahan oli kotor. Berdasarkan hasil pemeriksan, diketahui praktik pengoplosan itu dapat menghasilkan 2,5 ton solar setiap harinya.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 53 huruf a dan D UU RI no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi jo Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lalu pada hari yang sama, polisi juga mengungkap praktik penambangan tanpa izin tambang dan lingkungan hidup di Dusun 3 pengajian, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Rabu (20/01).
Selain mengamankan tersangka pemilik usaha H Siswono, polisi juga menyita barang bukti 2 eskavator, buku catatan jual beli dan transaksi, serta buku jual beli tanah.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 Pasal 40 ayat (3) Pasal 48 Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan ayat (5) Pasal 158 UU RI no 04 tahun 2006, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 36 ayat (1) pasal 109 UU RI No tahun 2006 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Robin.***(Win)





















































