MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pertambangan illegal berupa galian C di Dusun 3 Pengajian, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, ditutup petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, Rabu (20/01) kemarin.
Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa eskavator, truk tanah, buku catatan jual beli pengiriman dan uang pembelian tanah sebesar Rp 3 juta. Eskavator masih dititipkan di Polsek Rapat Marjanji.
Dalam kasus ini, pemilik pertambangan, Haji Siswono, telah diperiksa namun tidak dilakukan penahanan.
“Kita ada menutup tambang ilegal di Asahan dengan menyita berbagai barang bukti dan pemiliknya sudah kita periksa,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (21/01).
Disebutkan, pertambangan ilegal itu diduga kuat sudah berlangsung tahunan. Hal itu terlihat dari lokasi bangunan, sementara tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan.
Terhadap tersangka, kata Robin, dikenakan UU Pertambangan No.32 tahun 2009, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 Pasal 54 tentang Pengelolaan lingkungan hidup.**Win





















































