Vidio Penyuapan, Kadis PSDA Provinsi Sumut Bantah Terlibat !

0
711

MEDAN, SUARAPERSADA.comRekaman video diduga penyuapan sejumlah paket proyek, yang memperlihatkan Bendahara di Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumut berinisial YS, menandatangi berkas dan menerima dana dari rekanan, diperkirakan sebesar Rp 9 miliar, beredar di masyarakat.

Persoalan itu pun di enduskan sejumlah massa dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LEMPAR) yang menggelar unjukrasa di Mapoldasu Jl. Sisingamangaraja, Medan, Rabu siang (13/01).

Mereka menilai Kepala Dinas PSDA Provsu melindungi bendahara dinas yang diduga melakukan jual beli proyek sesuai dengan temuan rekaman video.

Terkait masalah itu, Kadis PSDA Provsu Dinsyah Sitompul, saat dikonfirmasi wartawan, membantah terlibat dalam persoalan jual beli proyek. Dia juga mengatakan tidak tahu menahu soal itu.

“Rekaman video itu jelas terlihat dibuat pada 2013, sedangkan saya menjabat pada 2014,” katanya.

Dia pun mempersilakan Poldasu mengusut kasus tersebut. Mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan tanda tangan untuk 20 paket proyek normalisasi saluran pembuang daerah rawa sungai pada TA 2014 di Kualu Barumun, Kab. Labuhanbatu, dengan sumber dana APBP Provsu, Dinsyah Sitompul juga membantahnya.

“Dinas tidak mengerjakan proyek, semua urusan proyek tanggungjawab UPT masing-masing kabupaten kota,” kata dia.

Menurutnya, dia sudah melakukan konfirmasi persoalan pemalsuan tanda tangan kepada UPT Kualuh Barumun. Dari keterangan yang diperoleh, yang menandatangani berkas-berkas proyek adalah staf Ka.UPT berinisial MAS.

“Dia mengaku menandatangani sejumlah berkas atas permintaan Ka.UPT Junaidi Siregar. Alasannya berkas yang akan ditandatangai sangat banyak, sehingga Ka.UPT meminta membantunya. Tetapi diakui MAS, saat itu tidak ada saksi melihat,” ujarnya.

Keseluruhan paket proyek itu bernilai Rp 3 miliar lebih, dan sudah dikerjakan.

“Jika disebutkan ada kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih silakan di cek darimana kerugian sebesar itu,” kata dia seraya membantah mengarahkan rekanan proyek untuk pengerjaan 20 paket proyek tersebut.

Sementara terkait kasus itu, penyidik Tipikor Polda Sumut telah melakukan penggeledahan kantor PSDA UPT Kualuh Barumun pada 12 November 2015 untuk melengkapi bukti-bukti. Perwira penyidik Tipikor Poldasu Kompol Ramlan dikonfirmasi kemarin, mengatakan masih memproses kasus itu, dan menunggu hasil audit dari BPKP Sumut.**Win

Tinggalkan Balasan