Menguasai Narkotika Golongan I, Joni Dibui 20 Tahun

0
294

MEDAN, SUARAPERSADA.comJoni Agani (34) dinyatakan bersalah membawa 32.000 butir pil ekstasi dan 546 gram sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu,(13/01)  Joni dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Berlian Napitupulu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

Pantauan wartawan kru suarapersada.com, Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan meminta agar pria asal Aceh itu dijatuhi hukuman seumur hidup.

Perkara ini berawal saat Joni menemui Hendrawan (daftar pencarian orang/DPO) di gudang Pelangi Jalan Sunggal Medan, Kamis, 21 Mei 2015.

Dalam pertemuan itu, dia diminta mengirimkan sebanyak 32.000 butir pil ekstasi dan 546 gram sabu-sabu kepada Mardiansyah untuk dibawa ke Palembang. Saat penyerahan narkoba itu, Joni diringkus di Jalan Tol Amplas.**WIN

Tinggalkan Balasan