Polda Sumut Grebek Gudang Pengoplos Pupuk Subsidi

0
267

MEDAN, SUARAPERSADAcom – Subdit I/Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 30 ton pupuk beserta pelaku tindak pidana pengoplosan pupuk urea subsidi dengan pupun urea nonsubsidi dari Jalan Platina III Kelurahan Titi Papan, Medan Deli.

“Sudah lama menjadi target operasi. Ada 16 ton pupuk urea nonsubsidi siap edar dan 14 ton pupuk subsidi yang diamankan” kata Subdit I/ l/Indag Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis, kepada wartawan, Rabu (14/10).

Saat penggrebekan, polisi menemukan satu unit gudang sewaan yang diketahui milik LS yang dipakai tempat pengoplosan pupuk. Ketika itu, para pekerja sedang melakukan kegiatan pengolosan pupuk dengan cara mencampurkan antara pupuk nonsubsidi dengan yang disubsidi.

Ikhwan menjelaskan, dalam satu kali kegiatan pengoplosan diperlukan 20 zak pupuk urea bersubsidi kemudian dicampurkan dengan cairan guna dilakukan pencucian agar berubah warna dari warna merah menjadi warna putih. Selanjutnya, dilakukan pengayakkan agar pupuk terlihat lebih bersih seolah-olah bukan pupuk subsidi dengan tujuan dipasarkan (dijual) dengan harga nonsubsidi.

Dari lokasi penggrebekan, petugas mengamankan MR (31), AF (27) dan AM (16), untuk dimintai keterangan. Masing-masing merupakan warga Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan pelaku usaha yang diduga tersangka adalah MN yang merupakan warga Jalan. Pelita III, Lingkungan XIII Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.

Menurut pemilik usaha yang diamankan, MN, bahwa harga pupuk subsidi dibeli seharga Rp 100.000/zak dengan berat 50 kilogram. Pupuk itu kemudian diubah warna menjadi pupuk nonsubsidi lalu dipasarkan dengan harga lebih mahal, yaitu Rp 150.000 per zak.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan mengatakan, bahwa sesuai undang-undang berlaku, kepada para pelaku saat ini akan dikenakan pasal 6 UU Darurat tentang tindak pidana ekonomi.

“Pelaku dihukum selama-lamanya dua tahun penjara dan denda seratus ribu rupiah,” tegas Nainggolan.

Dia pun mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan menumpuk atau mengoplos barang-barang bersubsidi agar segera melapor ke pihak kepolisian.**Win

Tinggalkan Balasan