Diduga Mengetahui Penyimpangan, Job Kurniawan Dipanggil Kejati Riau

1
2587

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com –      HM JOB KURNIAWAN, Plt Sekda Rohil beberapa waktu yang lalu dipanggil tim penyidik Kejati Riau terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan dua jembatan kebanggaan masyarakat Rohil, Pedamaran-1 dan Pedamaran-2. Pada panggilan pertama, Job Kurniawan sempat mangkir karena kesibukan ikut rapat dalam beberapakali siding paripurna DPRD Rohil untuk pembahasan RAPBD Rohil ahun 2015 silam.

Akhirnya Job Kurniawan memenuhi panggilan Tim Penyidik Kajati Riau pada hari Rabu, (7 Januari 2025) yang lalu. Kapasitas Job Kurniawan dalam pemeriksaan ini berstatus saksi untuk tersangka IK, mantan Kadis PU Rohil yang oleh Tim penyidik Kejati Riau sudah berstatus tersangka sejak 9 Desember 2014 yang lalu.

Sebagaimana sudah banyak diketahui masyarakat, pembangunan jembatan di Pedamaran Rohil itu hingga saat ini telah menyisakan kasus yang sangat memprihatinkan masyarakat Rohil bahwa diduga telah terjadi tindak korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Kasi Penyidik Pidsus Kajati Riau, Rakhmad Lubis saat dikonfirmasi menyebutkan M. Job Kurniawan diperiksa sebgai saksi untuk mantan Kadis PU Rohil IK yang sudah berstatus tersangka. “ MJK kita periksa karena saat itu ia sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekkab Rohil. MJK langsung diperiksa dan dihadapkan pada beberapa pertanyaan, diantaranya mekanisme pencairan anggaran Proyek Pedamaran-1 dan Pedamaran-2 , “ katanya.

Sementara itu Kasi Penkum/ Humas Kejati Riau Muchzon SH, mengatakan para saksi dimintai keterangan Karena dianggap mengetahui perihal pembangunan jembatan yang mulanya dianggarkan sebesar Rp.529,-M.

Menurut Muchzan SH surat izin M Job Kurniawan untuk hdir Dn bersaksi itu langsung atas nama Bupati Rohil H. Soeyatno yang ditujukan kepada langsung Kepala Kejaksaaan Tinggi Riau Setya Untung Adimuladi, SH . Dikatakan, pembangunan jembatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2 tahun 2008-2010 yang dianggarkan Rp.529,-M. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor : 02/tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Anggaran Tahun Jamak pembangunan jembatan. Dalam prosesnya, IK dan beberapa tersangka lain yang namanya belum disebutkan Kajati Riau pada tahun 2012 menganggarkan lagi sebanyak Rp. 66.241,M, Rp. 327.000,-M dan Rp. 38.993.938,000,-M. Sementara tahun 2013 dianggarkan pula R[. 146.604.489.000,-M.

“Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya Negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan, “ kata Muchzon.(jas/tr).

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan