Setya Untung Erimuladi Bilang, ‘tak ada’ Dasar Hukum Penambahan Anggaran Pedamaran

1
416

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – SETYA UNTUNG ERIMULADI SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajarannya yang saat ini tengah mengusut kasus penambahan anggaran pembangunan jembatan Pedamaran-2 dan Pedamaran-2 di Rohil mengendus adanya potensi kerugian keuangan Negara alias terjadinya dugaan korupsi dalam mata rantai pembangunan infrastuktur yang sangat vital di Rohil itu. Tambahan anggaran sekitar Rp.250, M itu menjadi motivasi pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pendalami terhadap kasus ini.

Muchzan, SH Kasi Penkum/ Humas Kejaksaan Tinggi Ruiau, sekitar akhir Desember 2014 silam membenarkan bahwa untuk memperjelas kasus ini secara hukum, pihak Kejati Riau telah melayangkan surat panggilan kepada Nasruddin Hasan, Ketua DPRD Rohil untuk datang ke Kejati guna dilakukan pemeriksaan. “ Tadi penyidik Pidsus Kejati sudah menugaskan sejumlah anggotanya untuk menyampaikan surat panggilan ke sejumlah pihak. Salah satu yang dipanggil adalah Ketua DPRD Rohil, “ katanya.

Namun Muchzan SH mengakui ia tak tahu persis tanggal pemanggilan itu.” Yang saya tahu, ada 3 anggota DPRD Rohil yang dipanggil dalam kasus jembatan Pedamaran ini. Muchzan juga menjelasan Nasrudin Hasan akan diperiksa oleh Jaksa Eka yang bertugas di Kejati Riau. Sementara dua ketua Banggar lainnya akan diperiksa oleh Jaksa Mainar Manah Daminar.

Masih menurut Muchzan SH, Nasruddin Hasan dipanggil untuk ditanya penganggaran pembangunan jembatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2. Apakah termasuk penghapusan tanda bintang, sehingga penambahan Rp. 250, M yang dinilai penyidik melanggar aturan, Muchzan mengaku tak tahu persis. Sejauh mana keterlibatan Nasarudin dalam ksus ini Muchzan belum menjelskan secara rinci. Menurutnya pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini. Apakah Nasrudin bisa terjerat sebagaimana tersangka lainnya? Muchzan belum memastikannya.

“Ini kan masih terus ditelusuri, itulah gunanya pemeriksaan,“ katanya. Menurut Muchzan SH, beberapa waktu yang lalu, Penyidik Kajati Riau sudah melakukan pemeriksaaan terhadap Ketua Panggar pembangunan jembatatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2 tahun 2012 dan tahun 2013. Juga Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Lelang 2012. Sedangkan untuk hari Selasa ( 23/12-2014), mantan Sekda Rohil tahun 2006-2007 telah pula diperiksa oleh Jaksa Rachmad.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Riau persis pada peringatan Hari Korupsi Internasional tahun 2014 yang lalu, penyidik Kjati Riau telah menetapkan mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri sebagai tersangka dalam pembangunan dua jembatan di Rohil ini.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Setya Untung Erimuladi menyebutkan pembangunan jembatan Pedamaran-1 dianggarkan melalui Perda 02/ tahun 2008 senilai Rp. 529-M. Namun pada tahun 2012 pembangunan jembatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2 ditambah sekitar Rp. 66-M.

Menurut Kepala Kejati Riau ini dalam ekspos pada tanggal 9 Desember 2014 silam, penganggaran kembali itu tidak mempunyai dasar hukum, sehingga patut diduga telah menimbulkan kerugian Negara. Di bagian lain keterangan Untung juga mengatakan, pembangunan dua jembatan yang dimata mantan Bupati Rohil H. Annas Maamun ini sangat prestisius, dalam tahun 2013 dianggarkan kembali sebesar Rp. 146, M. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, korupsi pembangunan kedua jembatan ini melibatkan lebih dari satu orang.

“Pembangunan kedua jembatan ini tidak hanya melibatkan pihak eksekutif di Pemkab Rohil, pasalnya penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp. 250, M itu disetujui oleh DPRD Rohil,” katanya. Muchzan SH, Kasi Penkum/ Humas Kejati Riau saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, “ Dugaan korupsi ini diduga dilakukan secara berjemaah. “ Lanjutnya, pihak-pihak terkait, baik itu eksekutif sebagai pengaju penambahan anggaran dan legislative sebagai pengesyah akan segera dipanggil untuk mendalami kasus ini. Semua pihak yang terkait akan dipanggil. Pasalnya kasus ini mel;ibatkan lebih dari satu orang, dan tersangka yang sudah ditetapkan, bukan hanya yang berinisial IK, tapi ada yang lain, “ kata Muchzan SH tanpa menyebutkan nama-nama yang lain itu.

Dari beberapa sumber yang dapat dikutip, menyebutkan, pengajuan penambahan anggaran jembatan Pedamaran-1 dan 2, diajukan Dinas PU Rohil, sebelumnya pernah mendapat tanda bintang dari anggota DPRD Rohil. Tanda itu berarti penganggarannya belum dapat disetujui.

Namun pada tahun 2012 pembangunan jembatan ini disetujui sejumlah Rp. 66-M. Dan menyusul tahun 2013, anggaran pembangunan Pedamaran-1 ditambah Rp.38-M dan untuk pembangunan jembatan Pedamaran-2 ditambah Rp. 164,-M. Belakangan diketahui, DPRD Rohil saat itu Nasrudin dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Muchzan SH, mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami kasus itu. “ Informasi ini ini akan ditelusuri oleh penyidik. Kasus ini tidak akan berhenti pada kasus tersangka yang ada. Tunggu giliran selanjutnya, “ kata Muchzan. Apakah mantan Bupati Rohil H.Annas Maamun juga akan dipanggil dalam kasus ini ? Muchzan tak dapat memastikan. Muchzan hanya berkomentar ; “ Lihat perkembangan berikutnya. Tunggu giliran lebih lanjut, “ katanya.

Patut juga dicatat ungkapan Setya Untung Erimuladi SH, Kepala Kejati Riau, bahwa tim penyidik Kejati Riau telah menemukan bukti permulaan yang cukup pada kasus pembangunan jembatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2, sehingga cukup alasan meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Selain telah menetapkan IK mantan Kadis PU Rohil sebagai tersangka tepat pada tanggal 9 Desember 2014 silam dalam memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia, juga telah ditetapkan tersangka lain yang masih dirahasiakan. Para tersangka diduga menganggarkan kembali pembangunan jembatan Pedamaran tersebut yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara, “ kata  Setya Untung Erimuladi SH, mantan Kepala Puspenkum Kejagung itu.

Dapat dicatat Surat Perintah penyidikan untuk kasus ini bernomor Prin-23/N.4/FD.1/1d-2014 tanggal 24 Oktober 2014, sementara jembatan yang disidik dianggarkan dari APBD Rohil senilai Rp. 529,-M. Kajati Riau juga menambahkan, penganggaran melalui Perda 02/2008 itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga telah terjadi kerugian Negara , katanya. Kejati juga mengatakan, bahwa penanganan kasus jembatan ini berdasarkan laporan masyarakat. Yang melaporkan ketidaksesuaian antara realisasi proyek dengan anggaran yang sudah dicairkan. Dalam laporan masyarakat itu disebutkan, kalau proyek yang menggunakan APBD Rohil 2008-2010 dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor : 630/Kontrak-GPI/MJ/2008/7.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga prpyek sebesar Rp. 422.48, M.

Kenyataannya anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya. Disamping itu, pengerjan jembatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2 tahun 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48%. Berdasarkan penyelidikan, pengerjaan jembatan Pedamaran-1 baru 62,75% dengan dana Rp. 147,40,M. Dari dana itu, kerugian Negara di duga mencapai Rp.877,-M , sedangkan untuk pembangunan jembatan Pedamaran-2 dana yang cair Rp.156,42,-M dengan bobot pekerjaan harus mencapai 68,18%. Ternyata hasilnya baru 48,27% dengan jumlah dana yang cair berjumlah Rp.110.75,-M, sehingga Negara dirugikan Rp. 45,67,-M.(jas/b2s).

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan