DUMAI, SUARAPERSADA.COM-Ashari, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai untuk yang kedua kalinya sebagai terdakwa mengusai kawasan hutan di atas lahan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber di Sinepis Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai secara tidak sah, kemarin sore (5/10).
Sidang perkara Ashari yang digelar di ruang sidang utama PN Dumai hanya berjalan singkat. Sedianya agendanya memang hanyamendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lignauli Theresa SH. Namun karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa belum dapat menghadiri sidang, hakim majelis pun menunda sidang pembacaan dakwaan dengan menyebut membuka sidang kembali sepekan kemudian.
Seperti dalam sidang sebelumnya, Hakim majelis yang menyidangkan perkara dimaksud, dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif. SH. M.Hum, dengan hakim anggota, Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur. P. SH. CN. M.Hum, dibantu Panitera Pembantu (PP), Abbas SH.
Setelah perkara terdakwa Ashari itu kembali diangkat ke persidangan oleh JPU Kejari Dumai, terdakwa Ashari tampak tidak ditahan. Ashari datang ke PN Dumai, terlihat bagaikan pengunjung sidang lainnya. Hanya saja, ketika perkara itu mulai disidangkan kemarin menjelang magrib, Ashari pun baru memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan di ruang sidang.
Setelah acara sidang sudah selesai, Ashari pun keluar dari dalam ruangan sidang dan bergabung dengan keluarga dan rekannya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, suarapersada.com belum memdapat keterangan resmi dari JPU maupun dari hakim majelis, apa alasan hukum bagi terdakwa sehingga terdakwa tidak ditahan kembali ke Ruang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), mengingat surat berkas dakwaan yang baru atas perkara Ashari, sudah buat dan sudah dilimpahkan JPU ke PN Dumai dan hingga sudah disidangkan, belum diperoleh media ini.
Perkara kehutanan yang kembali diangkat ke persidangan ini, tampak tidak seramai pengunjung sidang pada sidang-sidang sebelumnya yang ramai didatangi dari pihak keluarga Ashari maupun pendukungnya. Namun pada sidang kemarin, Ashari yang terlihat mengenakan pakaian dinas pegawai dilengkapi dengan atribut kepala desa itu, hanya terlihat ditemani beberapa keluarganya dan rekannya.
Sebagaimana di rilis suarapersada.com sebelumnya, terdakwa Ashari sejak Selasa (22/9), diputus bebas dan dikeluarkan dari tahanan Rutan Dumai. Ashari yang ditahan di Rutan oleh penyidik sejak 15 April 2015, dibebaskan oleh Hakim majelis Isnurul Syamsul Arif, dengan membatalkan surat dakwaan JPU Lignauli Theresa SH.
Surat dakwaan terdakwa Ashari dibatalkan Hakim majelis pada pembacaan putusan sela perkara Ashari, menurut hakim, karena pasal yang digunakan menjerat terdakwa Ashari sudah tidak berlaku lagi alias sudah dicabut. Karena itu JPU disebut hakim tidak cermat menerapkan pasal kepada terdakwa.
Sementara itu, akibat penerapan pasal yang sudah batal kepada terdakwa oleh JPU Kejari Dumai, akhirnya mengundang perhatian dan pertanyaan besar sejumlah kalangan maupun Praktisi hukum di Kota Dumai. Dengan fenomena bebasnya terdakwa dari tahanan itu, ramai-ramai publik di Kota Dumai menaruh curiga dengan penerapan pasal dimaksud.
“Tidak mungkin Kejaksaan RI Dumai salah menerapkan hukum atau tidak mungkin Jaksa tidak mengetahui kaluau prodak hukm dimaksud sudah dicabut. Ini yang patut dipertanyakan, apakah itu sudah disetting oleh oknum-oknum penegak hukum itu sendiri, sehingga menghasilkan surat dakwaan dibatalkan oleh hakim, ini yang menjadi perhatian kita” imbuh salah seorang sumber media ini yang enggan namanya dipublikasi seraya menyebut hasil putusan pidananya yang perlu di lihat kemudian.
Sebagaimana diketahui, pasal yang digunakan menjerat terdakwa Ashari oleh Kejari Dumai, dimana pasal tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlakuku lagi yakni, pasal 50 ayat (3) huruf (a dan b) Junto Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.***(Tambunan)



















































