MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengaku pihaknya belum dapat menuntaskan persoalan sengketa pengelolaan lahan eks HGU PTPN II yang saat ini banyak di klaim para penggarap, yang mengacu pada UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.
Meskipun sampai saat ini, setiap pengaduan yang masuk ke Komisi A selalu ditindaklanjuti. Masih belum muncul niat baik dari semua pihak dalam hal pendistribusian lahan eks HGU PTPN II tersebut kepada masyarakat.
“Contohnya begini, Gubernur diminta menyerahkan daftar nominatif. Menurut Gubernur sudah diserahkan. Tetapi PTPN II juga meminta daftar yang sama. Jadi seakan-akan permasalahan ini mau di bola-bola. Padahal semua komponen jika duduk bersama menyelesaikannya, pasti ada solusi yang di dapat. Kalau dari fungsi pengawasan, kita (Komisi A…red) selalu mendorong semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini, ” ungkapnya, Selasa (29/09).
Munculnya dugaan anggota dewan bermain mata dengan para pengembang seakan membiarkan masyarakat penggarap berkonflik dengan preman ataupun aparat, menurut pengakuan Sutrisno, dirinya belum mendapatkan informasi tersebut di Komisi A. Jikapun ada titipan dari anggota dewan dari komisi lainnya, itu diluar sepengetahuannya.
“Kalau di Komisi A, saya tidak menemukan itu. Jika dari komisi lainnya, oh itu diluar sepengetahuan saya. Dan saya secara pribadi siap melawan permainan itu jika ada. Tetapi, sepanjang masyarakat dapat menunjukkan alas hak yang jelas, kita akan perjuangkan,” tegasnya.**Win



















































