LANGKAT, SUARAPERSADA.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Pisau Keadilan yakin bahwa video Mesra yang beredar luas di tengah masyarakat adalah video NH, kepala desa Serapuh Asli, kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara. Akibat beredarnya video tersebut menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat kabupaten Langkat, khususnya di desa Serapuh Asli.
Setelah video perselingkuhan itu beredar dan viral, maka warga geram dan melakukan penyegelan kantor desa Serapuh Asli. Akibatnya, NH sebagai Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli telah melaporkan beberapa oknum warga ke Polres Langkat atas terjadinya indikasi Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP Sebagaimana tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024.
Dalam video tersebut, terlihat NH beradegan mesra dalam sebuah kamar dengan istri orang lain yang tidak lain adalah mantan bendahara atau kasirnya di kantor desa Serapuh Asli. Dan juga terlihat keduanya beradegan mengecup kening dan saling berpelukan secara bergantian.
Perlakukan NH terhadap warganya ini telah mendapat perhatian dari Ary Dwi Laksono, SH selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Pisau Keadilan yang beralamat di Jl.SM.Raja Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kepada wartawan, Jum’at (10/05) saat di temui di Stabat, Ary mengatakan jika diminta masyarakat, kami (LBH) bersedia menjadi pengacara masyarakat dengan sukarela.
“Kami merasa terpanggil untuk membantu masyarakat desa Serapuh Asli”, ucapnya.
Kami yakin Video mesra itu adalah
NH, Kepala Desa Serapuh Asli. Dan menurut informasi yang kami peroleh dari salah seorang warga, bahwa hubungan asmara kades dengan oknum perempuan (LR) yang merupakan warganya itu, hingga saat ini masih berlanjut.
“Oleh sebab itu, kami akan desak Pj.Bupati Langkat untuk memberhentikan NH dari kepala desa Serapuh Asli,” tandasnya.
Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, diantaranya:
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; serta membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa, terang Ary.
Sementara, Mas’ud, SH, MH, selaku kuasa hukum dari NH, Kepala Desa Serapuh Asli saat di konfirmasi melalui telepon seluler (12/05) terkait kebenaran adanya laporan polisi yang telah dilakukannya klien nya di Polres Langkat, hingga berita ini terbit di tidak menjawab.
( Basar.S)





















































