PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi pada 8 (delapan) paket proyek Dinas PUPR Rohil tahun 2021.
Sekretaris DPP-SPKN, Romi Frans, melalui kordinator Investigasi SPKN, Boyke Hutasoit menegaskan, hari ini, Jumat (11/11/2022) kami telah melaporkan dugaan korupsi delapan paket kegiatan atau proyek di Dinas PUPR Rokan Hilir tahun 2021 ke Kejati Riau dengan lqporan Nomor : 064/Lap-DPP-SPKN/XI/2022, tanggal 11 November 2022, terangnya kepada media ini,Jumat (11/11/2022) di Pekanbaru.
Adapun delapan paket Pekerjaan yang kami laporkan adalah :
1. Aucas RT.01 RW.01 Bagan cacing Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan dengan nilai kontrak Rp1.380.564.489,60 yang dilaksanakan rekanan kontraktor CV.Tuah Bumi Melayu.
2. Proyek Sungai Kilang Dusun 05 RT.02 RW.02 Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan dengan nilai kontrak Rp424.301.724,51 dikerjakan oleh CV.Alif Perdana Putra
3.Proyek Peningkatan Jalan Abdul Hakim Kepenghuluan Taluk Bano I dengan nilai kontrak Rp2.271.710.554,10 dilaksanakan kontraktor CV.Sunrise Khatulistiwa.
4.Proyek Peningkatan Jalan lintas Simpang Kanan Menuju Bagan Sinemba, dengan nilai kontrak Rp4.382.544.064,07 dikerjakan kontraktor CV.Rokan Hulu.
5. Proyek Penjngkatan jalan di Kepenghuluan Bagan Sinemba Barat dengan nilai proyek Rp1.449.110.253,17 dikerjakan oleh CV Riza Abadi
6. Proyek Peningkatan Jalan A.Yani Kecamatan Bagan Sinemba dengan nilai Proyek Rp780.817.420,12 dikerjakan oleh kontraktor CB.Qaisar Jaya.
7. Proyek Pembangunan Drainase Jalan Utama Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinemba kota dengan Nilai kontrak Rp534.832.930,39 dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV. Maju Lestari Engginering.
8. Proyek Peningkatan jalan menuju Pulau Halang Kecil dengan nilai proyek Rp685.903.093,36 dikerjakan oleh CV.Wahyu.
Berdasarkan hasil investigasi tim SPKN dilokasi serta data-data yang kami miliki pada delapan proyek yang di danai APBD Rokan Hilir tahun 2021 tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sepenuhnya sesuai dengan kontrak kerja, sehingga telah merugikan uang negara miliaran rupiah, ungkap Boyke.
Kami menduga Kepala Dinas PUPR, PPK dan PPTK proyek serta kontraktor pelaksana kegiatan ada kong kalikong, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja.ucapnya.
Boyke Hutasoit meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar menindak lanjuti laporan kami, memeriksa kepala Dinas PUPR Rohil serta oknum-oknum yang tetlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Dana yang digunakan untuk proyek tersebut adalah uang rakyat, jadi jangan di korupsi”. pungkasnya***(jsR).





















































