PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – “Nanti saja, tunggu anak saya dewasa dulu biar dia bisa jadi saksi,” ujar saksi Adyanto menirukan kalimat Amril Mukminin pada sidang lanjutan, Kamis (27/8/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal itu di sampaikannya, menjawab pertanyaan Jaksa KPK Muhammad Takdir. Lanjut Jaksa, “apakah yang saudara saksi maksud adalah Septian Nugraha ?”
“Benar Pak,” jawab Adyanto meyakinkan Hakim.
Untuk diketahui Septian Nugraha adalah anak kandung Amril Mukminin, saat ini duduk sebagai anggota DPRD kabupaten Bengkalis, politisi muda ini dikenal ramah dan dekat dengan masyarakat di daerah pemilihannya (kecamatan Mandau).
Lanjut Jaksa lagi, “apakah saudara saksi tahu berapa usia anak terdakwa (Septian Nugraha ) pada tahun 2014 ?”
“Tidak tau pak,” kata saksi menggeleng.
Hal ini dipertegas Jaksa, karena dalam kesaksiannya, Adyanto mengaku memberikan uang kepada terdakwa Amril sebagai jatah pengamanan rata-rata setiap bulan Rp. 180 juta (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai.
Baca juga : Mantap, Kasmarni Mengundurkan Diri
Yang mengherankan, masih menurut saksi, penyerahan uang jatah sejak tahun 2014 ia lakukan tanpa adanya suatu perjanjian tertulis atau jaminan, semua atas dasar kepercayaan dan sudah seperti keluarga.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, perjanjian tertulis antara Adyanto dan terdakwa Amril dibuat tahun 2018 yang ditandatangani oleh Septian Nugraha. Saat itu usia Septian Nugraha sekitar 22 tahun.
Baca juga : 22 Miliyar Menguap di Kasus Amril Mukminin
“Ini kan sama dengan menjerumuskan anak sendiri, masa anak diajari perilaku koruptif sejak dini. Harusnya sebagai pejabat negara memberikan contoh yang baik kepada keluarga dan masyarakat,” kata Mattheus, geram.
Baca juga : Amril Mukminin Tokoh Masyarakat atau “Preman” ?
Lanjut Mattheus, “nah, sekarang si anak itu sudah menjadi pejabat publik. Semoga saja perilaku buruk itu tidak menular dan mendarah daging. Karena Negara ini membutuhkan generasi berkualitas dan bermoral baik”.
Lagi kata aktivis anti rasuah dari Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) ini, dalam dakwaan kesatu, ada 6 (enam) mega proyek pembangunan jalan yang disahkan pada tahun 2012 lalu, anggarannya bersumber dari APBD Bengkalis, salah satunya pembangunan jalan Duri-Sei. Pakning.
Baca juga : Masyarakat Tagih Janji Kampanye Amril Mukminin di Acara Reses Anggota DPRD Lamhot Nainggolan
“Lantas apa khabar proyek yang lain?, makanya kita dorong KPK untuk menelisik proyek yang lain, kan kasihan masyarakat, harusnya sudah bisa dinikmati, malah dirampok oleh kelompok-kelompok tertentu,” pungkas Mattheus.**(Batara)























































[…] Libatkan Anak, Amril Mukminin Terkesan Ajarkan Prilaku Koruptif […]
[…] Baca juga : Libatkan Anak, Amril Mukminin Terkesan Ajarkan Prilaku Koruptif […]
[…] Baca juga : Libatkan Anak, Amril Mukminin Terkesan Ajarkan Prilaku Koruptif […]