Coba Selamatkan Amril Mukminin, Riki Rihardi Diduga “Berbohong”

1
2477
Riky dan Amril Mukminin
Riky dan Amril Mukminin

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, menjalani sidang lanjutan di pengadilan TIPIKOR Pekanbaru, kamis (3/9/2020), sidang dengan agenda mendengar keterangan dua orang saksi, Riki Rihardi, S.STP, M.Si. dan Sahrun, keduanya merupakan orang dekat Amril.

Hal yang tidak lazim sebetulnya, mengingat Riki Rihardi sendiri merupakan adik kandung Amril Mukminin. Sebagai adik kandung, secara hukum berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 168 huruf (a) KUHAP.

Namun yang mengherankan Riki bertahan, apalagi diketahui saat peristiwa hukum ini terjadi, Riki menjabat sebagai kepala bagian umum kantor Bupati Bengkalis.

Baca  jugaLibatkan Anak, Amril Mukminin Terkesan Ajarkan Prilaku Koruptif

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pada persidangan, Kamis (27/8/2020), Kasmarni yang dihadirkan sebagai saksi mengundurkan diri sesaat sebelum sidang dengan alasan yang bersangkutan adalah istri sah terdakwa, lantas mengapa Riki tidak melakukan hal yang sama ?

Untuk diketahui, saat ini Riki Rihardi menjabat sebagai camat di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca juga : Amril Mukminin Tokoh Masyarakat atau “Preman” ?

Saat penggeledahan oleh KPK di rumah kediaman Bupati Bengkalis pada tahun 2019, ditemukan sejumlah uang di kamar Riki yang disimpan di belakang lemari milik saksi, terkonfirmasi dalam persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi, bahwa uang tersebut berasal dari Amril Mukminin.

Baca juga : 22 Miliyar Menguap di Kasus Amril Mukminin

Dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Riki menerangkan bahwa uang yang ditemukan sebesar Rp. 805 juta dan Rp. 550 juta, merupakan komisi yang diterimanya dari para kontraktor yang menang penunjukan langsung di bagian umum yang dipimpinnya.

Atas keterangan tersebut, Jaksa KPK berusaha mencecar saksi, kenapa keterangan saudara berbeda ? apakah saat diperiksa di KPK, saksi merasa tertekan? “tidak pak Jaksa, saya tidak tertekan,” kata Riki sambil terisak, dilanjutkannya, “saya pikir akan bisa menyelamatkan abang saya, pak jaksa, ujar saksi Riki berurai air mata.

Baca juga : Sprindik Baru Korupsi Bansos Dua Langsung Tersangka, Amril Mukminin Kapan Pak Kapolda ?

Di tempat terpisah, DR. Wahyu Donri Tinambunan, Dosen Fakultas Hukum STIH PERSADA BUNDA Pekanbaru, berpendapat, ”hal ini tidak lazim, sebagai seorang pejabat negara, Riki Rihardi harusnya sadar, tindakan menerima hadiah atau janji merupakan tindak pidana. Apalagi pejabat setingkat eselon, sudah pasti taulah,” ujar Wahyu.

Dilanjutkannya, ”menjadi aneh ketika saksi Riki ini, yang notabene adalah adik kandung Amril Mukminin, bersedia untuk bersaksi, ada apa sebenarnya?” Kata Wahyu merasa heran.

“Semula kita juga berpikir saksi ini akan mundur, padahal kan sudah ada contoh, saksi Kasmarni pada persidangan sebelumnya mengundurkan diri sebagai saksi, karena memang jelas beliau adalah istri terdakwa dan itu boleh, kata Jaksa usai persidangan.

Dilanjutkan jaksa, kami juga sudah menduga, saksi ini akan memberikan keterangan bersifat subjektif untuk membela abangnya sendiri, ternyata benar, ada agenda merubah keterangan, ujarnya sambil berlalu.**(Batara)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan