MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah melakukan pemeriksaan atas kasus perakitan ratusan unit Mesin judi Jackpot, akhirnya, petugas Satreskrim Polresta Medan resmi menahan pemilik usaha, A Fuk (68).
Tersangka A Fuk ditahan karena telah melanggar Undang Undang (UU) mengenai Perdagangan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kita tahan dia (A Fuk-red ), dijerat Pasal UU Perdagangan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/03).
Bram menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan insentif, petugas juga telah memulangkan para pekerja, dan Istri tersangka. “Untuk pelanggaran Pasal perjudian, belum,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Petugas Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, Selasa 17 Maret lalu, menggerebek Home Industri perakitan Mesin Jackpot di sebuah Ruko berlantai empat Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah. Ratusan Mesin Jackpot, 2 orang pemilik, A Fuk (68) dan Istri serta 6 pekerja di amankan Polisi.***Win
















































