Berkas Bibi Randika P-22

0
337

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas Barang Bukti (BB) dan tersangka (P-22) atas nama Bibi Randika terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus kepada suarapersada.com, Kamis (19/03).

Dijelaskannya, dalam pelimpahan tahap II ini, Bibi Randika disangkakan dengan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo 55 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP Sub Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia jo 55 KUHP.

Bibi diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana penerapan Pasal 338 KUHP yang disangkakan.
“Tapi kita tidak hanya di Pasal itu saja, dia juga disangkakan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking,” sebutnya.

Namun demikian, terkait Barang Bukti, akan disertakan dengan berkas Syamsul pada pelimpahan tahap II nanti.

“Untuk Syamsul Anwar, sampai sekarang pihak Kejari Medan belum ada pengembalian dari penyidik. Jadi, sekarang masih kewenangan penyidik,” kata Dwi Agus.

Pihaknya berharap, Syamsul tidak akan keluar demi hukum. Karena itu, pihaknya meminta pihak penyidik berkomunikasi dengan Kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang dihadapi.

Sebelumnya, Senin 16 Maret lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka Zainal Abaidin alias Zahri selaku keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku supir dari penyidik kepolisian.

“Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap penyelesaian dakwaan,” kata Dwi Agus.***Win

Tinggalkan Balasan