BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Hingga saat ini pelaku perambahan ratusan hektar kawasan hutan mangrove di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis belum tersentuh hukum. Pejabat berwenang dari dua jenjang lembaga Pemerintah seperti Dinas LHK Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI diduga “masuk angin” sehingga mengabaikan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL).
Laporan bernomor 290/L/LSM-IPMPL/XI/2017 tanggal 5 November 2017 tentang dugaan tindakan pidana perusakan hutan mangrove dan kreteria kawasan lindung sepadan pantai dan sungai di pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis itu tidak direspon dengan baik oleh dua instansi ini.
Padahal dalam surat tersebut jelas diuraikan telah terjadi tindak pidana perusakan kawasan lindung untuk dijadikan tambak udang secara ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Hal tersebut disampaikan ketua LSM IPMPL Solihin kepada media ini, Selasa (13/11/18) di Bengkalis.
Solihin mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya tindaklanjut laporan yang disampaikannya. Bahkan menurut dia sepertinya Dinas LHK Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tidak perduli dengan kerusakan kawasan hutan mangrove akibat aktivitas para perambah tersebut.
Urai Solihin, sekitar bulan Mei 2018 lalu Kementerian LHK RI sebenarnya telah merespon laporan tersebut. Tiga pejabat dari Kementerian LHK RI telah melakukan croos check langsung ke lokasi. Namun menurut Solihin pada dasarnya ketiga pejabat itu datang hanya sebatas memverifikasi situasi lapangan.
“Buktinya hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya, bahkan perusakan hutan mangrove itu semakin meluas. Sementara sesuai verifikasi lapangan yang dilakukan oleh ketiga orang Pejabat dari Kementerian LHK yang didampingi oleh KPH Bengkalis (Bustami) itu jelas menyebutkan tiga lokasi hutan mangrove yang telah digarap oleh Pengusaha tambak udang itu masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Solihin.
Sesuai hasil observasi yang dilakukan oleh lembaganya, Solihin memaparkan ratusah hektar hutan mangrove telah habis dibabat dan dialihfungsikan menjadi tambak udang. Di areal Jl. Ombak Desa Tameran seluas kurang lebih 20 ha milik pengusaha berinisial FK cs, Jl. Nelayan rt 04 rw 01 desa penebal seluas kurang lebih 10 ha milik Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis, Jl. Sawit Desa Pematang Duku seluas kurang lebih 30 Ha milik pengusaha tambak udang berinsial AD, Pasar Ketam putih Desa Ketam Putih seluas kurang lebih 4 ha milik pengusaha tambak udang berinisial AI, semunya berlokasi di Kec.Bengkalis.
Kemudian di areal Kec. Bantan terletak di Jl. Sungai Tiram Dusun Makmur Desa Kembung Baru seluas kurang lebih 18 ha milik pengusaha berinisial AD, Dusun Akit Jaya desa Kembung Baru seluas kurang lebih 6 ha milik pengusaha berinsial WG, Dusun Setia Kawan desa Teluk Lambang seluas kurang lebih 20 ha milik pengusaha berinisial SK, Dusun Setia Kawan desa Teluk Pambang seluas kurang lebih 3 ha atas nama Koperasi, Sungai Bahan desa Pambang baru seluas kurang lebih 5 ha milik pengusaha berinisial H.Y.
Selanjutnya Jl. Kapitan Desa Pambang Baru seluas kurang lebih 20 ha milik pengusaha dari Pekanbaru, Jl.kapitan Desa Pambang Baru-Desa Suka Maju seluas kurang lebih 270 ha milik Perusahaan PT.VWL, Jl.Perjuangan Desa Suka Maju seluas kurang lebih 10 ha milik pengusaha berinisial AG, Jl.Berancah Desa Berancah seluas kurang lebih 10 ha milik pengusaha berinsial AC, Jl.Kantor Desa Papal Desa Papal seluas kurang lebih 3 ha milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bengkalis dan Jl.papal Desa papal seluas kurang lebih 4 ha milik pengusaha berinisial BD.
Pengurus LSM IPMPL mengatakan, “jika Kementerian LHK RI dan Dinas LHK Riau tidak juga menindaklanjuti laporan kami dengan tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan hutan mangrove tersebut, dalam waktu dekat ini kami akan mengambil sikap melaporkan kejadian yang menimbulkan indikasi kerusakan lingkungan dan kerugian bagi Negara tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya gugatan lewat jalur pengadilan,” tegasnya.
Pantauan media ini dua wilayah Kecamatan yang berada di pulau bengkalis, kawasan hutan mangrove yang diduga dirambah merupakan benteng alami pulau Bengkalis dari abrasi pantai.
Sementara itu Eka Prasetya Apriadi selaku Ketua Tim dari Kementerian LHK RI yang turun melakukan verifikasi atas laporan LSM IPMPL Ke pulau Bengkalis tanggal 11 Mei 2018 lalu maupun Kepala Dinas LHK Riau sampai berita ini dipublikasi belum berhasil dimintai tanggapannya oleh media ini.**(HEN)























































Hi there, I read your blog like every week. Your humoristic style is witty, keep up the good work!