MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jamaren Ginting, terbukti bersalah korupsi potongan pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansinya sebesar Rp2,4 milliar. Alhasil dia diganjar vonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim yang di ketuai Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara. Selain hukuman badan, Jamaren juga didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jamaren Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Robert, Kamis (26/02).
Jamaren juga di hukum Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan di lelang.
“Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana penjara selama dua tahun,” ucap Robert.
Jamaren dinyatakan korupsi buat memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Majelis hakim menilai dia melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bahkan menurut Hakim Robert, Jamaren juga terbukti telah memerintahkan bendahara menggunakan sisa dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah demi kepentingan pribadinya. Uang kas dipakai itu kemudian diganti dengan dana Pajak Penghasilan (PPh). Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat.
Sebelumnya, jaksa Haikal menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara buat Jamaren, dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Jamaren membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Menyikapi putusan majelis hakim, Jamaren melalui kuasa hukumnya Dahsyat Tarigan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Hal serupa disampaikan tim jaksa penuntut umum.
Selepas sidang, Jamaren berkelit tidak mengetahui dana PPh itu tidak disetorkan bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu. Dia pun masih merasa tidak bersalah.
“Kenapa saya yang harus bertanggung jawab, padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya,” ucap Jamaren kepada wartawan suarapersada.com.
Dalam perkara ini, Jamaren bersama Bendahara Dinas Pendidikan Labuhan Batu ketika itu, Halomoan Harahap, tidak menyetorkan Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pegawai Negeri Sipil di Disdik Labuhanbatu mulai Januari hingga Desember 2008. Halomoan sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.(Win)



















































