DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Kandis – Dumai, Direjent Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Riau, Eva Monalisa Tambunan, mengatakan, pihak yang menentukan harga objek tanah terdampak jalan tol adalah tim Independen.
Pihak Independen yang dimaksut Eva Monalisa Tambunan ini adalah tim Appraisal atau tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Pekanbaru Riau, ditunjuk oleh Kemeterian Keuangan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
“Izin mereka dari kementerian keuangan dan kementerian ATR. Mereka adalah tim Independen tidak bisa di intervensi, baik oleh pihak PU, BPN atau instansi terkait soal pengadaan harga objek tanah,” imbuh Eva Monalisa menegaskan.
Dihubungi pesan singkat crew suarapersada.com lewat WhatsAPP kemarin, PPK Pengadaan Jalan Tol Kandis – Dumai, Eva Monalisa Tambunan, menjelaskan, bahwa teknis penilaian objek tanah hanya pihak Apprasial yang tahu karena punya standar dan kriteria sendiri, tandas Eva.
Hanya saja, jenis standar penilaian harga objek tanah terdampak jalan tol yang dibuat atau dilakukan tim apprasial JKPP kepada warga sulit dipahami akal, sehingga membuat kalangan masyarakat luas bingung, khususnya warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai – Riau.
Dimana, nilai atau besaran harga objek tanah yang disebut ditentukan tim independen (appraisal) JKPP Cabang Pekanbaru ini, terkesan kalau kriteia menilai Zona Harga Tanah (ZNT) pun bagaikan rumusan kriteria terbalik.
Contohnya, pembayaran ganti rugi kepada warga yang dibayar tahap pertama harga bidang objek tanah, permeternya terbilang tinggi, diantaranya mulai dari Rp 31 ribu, Rp 38 ribu hingga Rp 61 ribu per meternya. Padahal kriteria lahan ini masuk pada golongan tanah non mineral atau lahan gambut yang notabene harga lahan ini seharusnya lebih murah.
Sedangkan pembayaran tahap kedua di lahan warga kawasan kampung baru, harga bidang tanah dinilai berkisar Rp 7000 hingga Rp 8000 per meternya. Lahan ini masuk golongan tanah mineral, yakni tanah keras dan tanah kuning yang notabene harga objek tanah tentunya lebih mahal.
Demikian soal jarak antara pemukiman dengan objek tanah atau lahan yang masuk dalam pembebasan ganti rugi, adalah merupakan bagian kriteria untuk menilai harga tanah.
“Tentunya, objek tanah yang lebih dekat dengan pemukiman warga, harga tanah akan lebih mahal dari lahan yang jauh dari pemukiman. Demikian jenis tanah anatara jenis tanah mineral dan non mineral ada perbedaan harga”, ujar salah seorang warga kepada awak media ini saat dimintai tanggapannya di lingkungan BPN Dumai.
Akan tetapi berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan soal menilai objek tanah lahan jalan tol dilakukan pihak yang disebut tim appresial atau tim independen KJPP dibawah perusahaan KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru itu cukup membingungkan warga, jelas sumber itu.
“Sebelumnya kami tidak mengetahui harga lahan yang dibayarkan kepada warga pada tahap pertama, karena ketika kami di undang di kantor kecamatan untuk sosialisasi, harga dan pembayaran ganti rugi tidak sama dengan pembayaran tahap pertama (I). Jadi kami warga kampung baru sebelumnya tidak mengetahui kalau lahan mereka (tahap pertama) dibayar jauh lebih besar dari lahan kami”, ujar Supartik, salah satu warga yang turut menggugat pelaksana pengadaan jalan tol.
Sementara itu, menyikapi soal kriteria menilai harga tanah warga yang berdampak pengadaan jalan tol Kandis-Dumai dinilai kalangan luas tidak rasional dan melukai keadilan, suarapersada.com belum berhasil meminta klarifikasi pimpinan cabang KJPP Cabang Pekanbaru, Ir Veny Rinalny. MAPPI (cerd).**(Tambunan)





















































