Kencing CPO di Laut Bukan “Hisapan Jempol”, 19 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

0
1062

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Petugas patroli menjaga keamanan di wilayah perairan laut Dumai Riau sebenarnya terbilang memadai dan cukup. Akan tetapi, dengan jumlah aktivitas petugas patroli dari berbagai institusi itu, ternyata masih berbanding terbalik dengan kegiatan – kegiatan melawan hukum yang terjadi di wilayah laut Dumai.

Selain tindak kejahatan penyeludupan manusia masih terus terdengar, aktivitas jual beli CPO ilegal alias “kencing” CPO dari kapal oleh oknum-oknum anak buah kapal (ABK) kepada lawa-lawa kapal pom-pong masih “kerab” terjadi.

Bukti masih maraknya terjadi perbuatan tindak pidana di wilayah laut Dumai, siang tadi, kamis (5/10), 19 orang terdakwa kasus “kencing” CPO di laut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai.

Perkara kasus “kencing” CPO ini terdapat dua berkas perkara dan sidang perdananya pun dilakukan terpisah.

Terdakwa 6 orang merupakan satu berkas disidangkan lebih awal oleh majelis hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, SH, Azis Muslim SH dan hakim Liena SH.M.Hum.

Sementara kasus yang sama perkara kencing cpo dengan terdakwa 13 orang ini, berikut disidangkan menyusul oleh majelis hakim yang sama.

Sidang kedua berkas perkara ini agendanya masih pembacaan dakwaan ke 19 terdakwa oleh Jaksa Agung Nugroho SH dari kejari Dumai.

Menurut JPU Agung Nugroho dalam dakwaannya, bahwa kasus yang menjerat terdakwa 6 orang itu adalah karena menggelapkan alias kencing cpo sejumlah 84 ton, terjadi jumat 21 juni 2017 lalu.

Cpo yang digelapkan terdakwa, katanya diangkut oleh kapal Seroja 14 dari daerah Sampit Kalimantan Tengah. CPO tersebut merupakan milik perusahaan Wilmar di Dumai Riau.

Sementara itu, kasus yang menjerat terdakwa 13 orang lainnya, terjadi pada hari dan bulan yang berbeda, yakni kamis 13 Juli 2017 lalu.

Terdakwa 13 orang ini di dakwa menggelapkan cpo milik Wilmar Kawasan Industri Pelintung (KID) Dumai.

Sekitar 19 ton CPO dimaksud katanya dikencingkan para terdakwa saat kapal Tirta Samudra 22 tengah berada di perairan laut Selat Morong.

CPO milik perusahaan Wilmar ini disebut diangkut dari wilayah Bagendang Sampit Kalteng.

Atas perbuatannya, para terdakwa ini di jerat dengan pasal 374 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan