PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pelalawan-Riau dicomot (ditangkap-red) Satres Narkoba karena ketahuan menyimpan barang haram. Untuk mengelabui polisi dia menyimpan dua paket Narkoba jenis sabu di balik casing handpohennya.
Tetapi, sepandai-pandainya EL (37 tahun), warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ini menyembunyikan barang dagangannya pasti ketahuan juga.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Iptu Maraden Sijabat mengatakan, pada hariJumat (6/10/2017), membenarkan penangkapan IRT terkait tindakan pidana Narkoba. Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, satu timbangan digital dan dua unit handphone.
Kepada SUARAPERSADA.com, Kapolres Pelalawan mengatakan, Kronologis penangkapan EL. Pada hari Rabu (04/10/2017), Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sehari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kamis (05/10/2017), sekira pukul 00.30 WIB, anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Narkoba, Ipda Rudi Alponso, dan diback up anggota Polsek Langgam melakukan penyelidikan terhadap tersanngka pelaku di sekitar rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugaspun menemukan tersangka pelaku di dalam rumah. Semula tersangka berdalih dengan berbagai alasan namun begitu terdesak akhirnya menunjukkan tempat dia menyimpan serbuk jahanam itu.
EL masuk ke kamar dan mengambil handphone nokia warna hitam, kemudian membuka casing yang di dalamnya ada 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan petugaspun melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan ketua RT setempat.
“Kita juga menemukan timbangan digital, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Humas polres Pelalawan iptu Maraden Sijabat.**(DIR)





















































