DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Dumai, Yefrizon mengakui tidak menguasai permasalahan ganti rugi lahan Bukit Datuk yang dipermasalahkan warga dan bahkan saat ini sudah dilaporkan ke kejati Riau atas dugaan tindak pidana korupsi. Karena mengaku tidak menguasai permasalahan, Yefizon pun mengarahkan suarapersada.com konfirmasi bagian hukum Pertamina.
“Saya tidak menguasai permasalahan nanti saya salah ngomong. Dengan Tengku Rubiah saja konfirmasi karena dia yang menguasai,” ujar Yefrizon, Rabu (28/1/15) ketika ditemui di kantornya PT. Pertamina Dumai sembari mengarahkan sambil menghubungi Tengku Rubiah agar datang keruang kerjanya.
Tengku Rubiah yang tidak lama sudah muncul diruang kerja Yefrizon menemui suarapersada.com langsung memaparkan apa yang dia (Tengku Rubiah-red) ketahui tentang ganti rugi lahan pertamina yang saat ini permasalahannya muncul kembali.
Dalam kesempatan itu menjawab pertanyaan crew media ini, Tengku Rubiah tampak tegas menyebut kalau Lahan Pertamina di Bukit Datuk termasuk yang dikomplain warga sudah diganti rugi Pertamina dan katanya sudah ada Sertifikatnya.
“Tanah Pertamina di Bukit Datuk termasuk yang di komplain warga sudah diganti rugi Pertamina dan sudah ada sertifikanya. Nama Pangat pun ada didalam sertifikat itu”, kata Tengku Rubiah menjelaskan.
Tengku Rubiah membenarkan dan mengakui bahwa pembayaran ganti rugi tanah warga saat itu dananya miliaran rupiah disearahkan Pertamina melalui ketua kelompok yang dibentuk warga bukan langsung kepada warga yang berhak menerima.
Sementara ditanya ketika Pertamina mengetahui warga komplen dan tidak mau menerima ganti rugi tanah itu dari panitia pembayaran karena harga tanah yang mau dibayar Rp 1750 ribu per meternya, justru Pertamina tidak mengambil sikap atau mengambil tindakan kepada ketua kelompok pembayaran ganti rugi itu. Menurut Tengku Rubiah, Pertamina hanya meyurati ketua kelompok saja mempertanyakan kenapa ada permasalahan lagi.
Tengku Rubiah juga mengakui bahwa uang Negara miliaran rupiah yang dikucurkan untuk ganti rugi lahan 35 orang warga itu tidak diminta kembali dari ketua panitia. Ditanya dimana keberadaan uang Negara tersebut sekarang, Rubiah mengatakan tidak tau. ”Tanya saja dengan ketua kelompoknya dia masih ada di Dumai,” pungkasnya.
Sebagamana diekspos suarapersada.com sebelunya, informasi yang berkembang di Kota Dumai, uang Negara sekitar Rp 155 miliyar sudah dikucurkan Pemerintah Pusat lewat Pertamina Dumai untuk biaya ganti rugi lahan warga di Bukit Datuk Pertamina Dumai dengan harga tanah Rp 15 ribu permeternya.
Kemudian Pertamina Dumai katanya menyepakati harga tanah warga Rp 10 ribu permeternya, namun hal ini dibantah Tengku Rubiah. Katanya Pertamina tidak ada menentukan harga.
Sementara itu, sisanya Rp 5 ribu setelah ditepkan harga tanah Rp 10 ribu per meternya disebut-sebut “menyebar” kesejumlah oknum. Baik ke Oknum pejabat Pemerintah maupun vertikal dan sejumlah oknum masyarakat di Dumai.
Berangkat dari kasus ganti rugi tanah yang danya miliaran rupiah uang Negara tidak jelas dimana keberadaannya, warga atas nama Syafarudin Cs melalui Pengacaranya melaporkan kasus tersebuit ke kejati Riau di Pekanbaru. Pasca ganti rugi lahan tersebut diduga telah terjadi korupsi berjemaah . (Tam)



















































