2.000 Ha Hutan Rangau Digarap PT Andika Permata

0
1082

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sedikitnya 2.000 haktare (Ha) hutan produksi terbatas di Rangau, di Desa Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digarap PT Andikan Permata dan Kelompok Tani (Poktan) Maju Bersama. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung 5 tahun lalu.

Namun pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau baru melakukan pengusutan awal Januari 2015. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim.

Saat menggelar ekspose di kantornya, Arif yang didampingi Kabid Humas AKPB Guntur Aryo Tejo memaparkan dalam perkara ini, pihaknya telah menahan AS, Direktur PT Andika Permata dan ES, Ketua Poktan Maju Bersama.

“Keduanya ditangkap karena diduga telah menggarap areal hutan tanpa izin. Lahan yang digarap itu sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Menurut Arif, selama berdiri, perusahaan pernah mencoba mengajukan permohonan izin perkebunan kepada instansi terkait. Namun belum mengantongi izin aktivitas alih fungsi lahan tetap berjalan.

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 17 juncto 92 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan pengrusakan hutan serta pasal 47 juncto pasal 105 Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan juncto pasal 5 KHUPidana, dengan hukuman paling singkat selama 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun untuk Undang undang tentang kehutanan dan dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar untuk Undang undang perkebunan.

Berkas pemeriksaan kedua tersangka, kata Dirreskrimsus Polda Riau, telah lengkap atau P-21 dan dalam waktu dekat perkara itu bakal dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Riau.***

Tinggalkan Balasan