PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – PUPUS sudah harapan masyarakat Bengkalis memiliki kepala daerah yang bersih dan layak. Pasalnya, satu per satu kebobrokan Bupati yang baru saja menjabat di negeri terubuk itu mulai ‘ditelanjangi’ oleh masyarakatnya sendiri.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak ketika roda pembangunan dirasakan tidak berjalan akibat kemampuan manejerial yang kurang mumpuni dari seorang kepala daerah dengan latar belakang pendidikan yang tidak jelas. Tak ayal, Masyarakat yang merasa ‘tertipu oleh ijazah palsu sang bupati’ mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke penegak hukum.
Rasa kecewa itu semakin ‘tak terbendung lagi ketika upaya untuk membuktikan benar atau tidaknya segala tudingan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sepertinya jalan ditempat dan nyaris diabaikan penanganannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Rabu, (9/11) seratusan massa yang mengaku warga Kabupaten Bengkalis, Riau tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Kabupaten Bengkalis, menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Dalam aksinya, mereka mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat pencalonannya sebagai Bupati Bengkalis.
Koordinator aksi, Roni Paslah membeberkan, dugaan kasus ijazah tersebut sudah sejak lama dilaporkan ke Polda Riau. Tetapi hingga kini belum ada tindaklanjut atau kepastian hukum oleh Polda Riau.
Bukan hanya itu, massa juga mendesak polda segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin serta kroni-kroninya dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.
Data yang dimiliki media ini menyebutkan Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis ketika itu, Red) mendapatkan Rp2,7 miliar lebih), Hidayat Tagor (Wakil Ketua DPRD) Rp133 juta lebih, Rismayeni (anggota DPRD) Rp386 juta lebih, Purboyo (anggota) Rp752 juta lebih, Tarmizi (anggota) Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp285 juta lebih, Darli Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Herwayudi Rp15 juta dan Amril Mukminin yang sekarang menjabat sebagai Bupati Bengkalis diduga ikut menyelewengkan bansos sebesar Rp10 juta.
Dimana dalam kasus tersebut, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdilah yang telah terlebih dulu terseret pusaran perkara ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Anehnya lagi kata Roni, “mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin yang disebut-sebut turut menikmati dana milik rakyat miskin tersebut, hingga kini tidak kunjung tersentuh hukum,” sebutnya berapiapi.
Ditambahkan Roni, khusus dalam kasus dugaan ijazah Palsu oleh Bupati Bengkalis Amir Mukminin, antara lain Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), diduga ganda, Ijazah Strata Satu (S1) yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Sumatera Utara. Ternyata Sekolah tersebut tidak terdaftar di pangkalan data Perguruan Tinggi Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi begitu juga dengan Ijazah Strata Dua (S2) yang diterbitkan Universitas Tehnologi Surabaya, dimana Universitas tersebut telah di Non aktif-kan oleh Menristek RI.
Menurut Ketua Solidaritas Masyarakat Kabupaten Bengkalis, Kusmayadi Ijazah SMA yang dimiliki dan sudah digunakan oleh Amril Mukminin saat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dikeluarkan oleh SMA 3 Pekanbaru tahun 1991. Hal tersebut dicantumkan dalam bio data Amril Mukminin sebagai anggota Legislatif.
Sementara saat hendak mencalonkan dirinya menjadi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melampirkan Ijazah Paket C (Persamaan) yang dikeluarkan tahun 1996.
“Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mana sebenarnya ijazah yang legal. Makanya kita meminta Polda Riau untuk mengusutnya,” ujar Kusmayadi.
“Jadi patut diduga, persyaratan yang dilampirkan Amril Mukminin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bengklis pada pilkada 2015 lalu adalah palsu,” tandasnya.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, pihak Polda Riau menerima 12 orang perwakilan massa untuk negosiasi yang berlangsung tertutup bagi insan pers. Dari hasil pertemuan dengan pihak Polda Riau, Kusmayadi menjelaskan, pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum bagi Bupati Bengkalis atas dugaan Ijazah palsu, begitu juga dengan kasus penyalahgunaan dana Bansos Kabupaten Bengkalis yang dilakukannya (Amril Mukminin) bersama kroni-kroninya.
Menurut Kusmayadi, dari hasil pertemuan, pihaknya merasa puas, kerena pihak Polda Riau berjanji akan mengusut laporan dan tuntutan kami. “Bahkan pihak polda memberikan petunjuk dan arahan untuk langkah-langkah selanjutnya yang akan kami lakukan,” akunya.
“Yang pasti masyarakat Bengkalis hanya menginginkan kepastian hukum kepada Amril Mukminin Bupati Bengkalis sekarang. Kalau dia bersalah atau melanggar hukum supaya dihukum, tapi kalau tidak bersalah kami siap menerima. Karena yang berwenang untuk menentukan hal tersebut adalah penegak hukum,” pungkasnya.
Menariknya dalam aksi kali ini, demonstran membawa baliho gambar Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama salah seorang oknum Polisi, serta foto Ijazah yang diduga Palsu, juga copy salinan tuntutan Jaksa atas kasus Bansos Bengkalis. Aksi ini mendapatkan pengawasan ketat Polisi dan berlangsung dengan damai.**(‘Mora/Jsn)






















































[…] Baca juga : Wow…Masyarakat ‘Tertipu’ Ijazah Palsu Sang Bupati […]