PEKANBARU, SUARAPERSADA.com–Destri Musdalifah (18), korban pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) Facebook dan Instagram kembali menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (15/11).
Saat memberikan keterangan, remaja putri warga Jalan Siak Gang.Kayangan RT/RW 009/002, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini dampingi ibunya.
Kepada sejumlah wartawan, Destri mengaku heran karena sudah berulang kali dirinya memenuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan. Namun sepengetahuan dia, pihak terlapor pemilik akun facebook Intan Permata Sari yang juga pemilik akun Instagram Intan Permata Sari05 tidak sekali pun dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.
Saat memberikan keterangan, pihak penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau meminta pelapor, Destri, menyerahkan barang bukti “handphone” yang digunakan untuk membuka status Facebook dan Instagram yang berisi cacian dan hinaan yang diduga dibuat oleh Intan Permata Sari. Cacian, makian dan hinaan ini lah yang dianggap Destri telah mencemarkan nama baik dan martabatnya sebagai perempuan.
“Permintaan pihak penyidik ini sangat sulit. Karena hanphone saya itu sudah saya jual di salah counter di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir,” tuturnya.
Tetapi, imbuh Destri, handphone tersebut menurut penyidik Polda Riau sangat penting karena akan dibawa ke Mabes Polri untuk memanggil kembali status di dinding Facebook dan Instagram milik Intan Permata Sari yang menjadi pokok perkara aduan tersebut.
“Status yang berisi makian, cacian dan penghinaan itu memang telah dihapus oleh pihak terlapor. Tapi kata Bapak penyidik tadi, dia bisa dipanggil lagi menggunakan sebuah alat yang ada di Mabes Polri,” pungkas Destri lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Destri melaporkan pemilik akun Facebook dan Instagram Intan Permata Sari yang diduga tidak lain adalah tetangganya di Bagansiapiapi itu kepada pihak Polda Riau.
Pihak penyidik lalu menjerat pihak terlapor Intan Permata Sari dengan Pasal 27 (3) Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Intan diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook dan media sosial lainnya.***(Deden Yamara)


















































