Warga Mandala Ancam Adukan Rumah Sakit Muhammadyah ke DPRD Sumut dan Poldasu

0
442

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Warga Mandala yang tinggal di jalan Selam VII Kecamatan Medan Denai dalam waktu dekat akan melaporkan Rumah Sakit Muhammadyah Medan Ke Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait di temukannya Limbah berupa Darah di parit warga yang diduga berasal dari Rumah Sakit Muhammadyah.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya terkait hal tersebut mengatakan, agar warga membuat pengaduannya ke Komisi D DPRD Sumut.

“Suruh Warga tersebut untuk membuat pengaduannya secara tertulis ke Komisi D, nanti akan kita proses,” ujarnya, Kamis (29/01).

Salah seorang warga yang tidak ingin namanya di sebutkan mengungkapkan bahwa keluhan warga tersebut sudah pernah di sampaikan ke Pimpinan Rumah Sakit Umum  Muhammadiayah yang saat itu di pimpin Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Dr Alsyah Nasution agar segera di  adakan pertemuan dengan warga setempat.

“Permintaan tersebut pun di setujui oleh Alsyah dan merekapun menggelar pertemuan dengan warga sekitar pada Juni 2013 lalu,“ ucapnya.

Informasi yang berkembang di masyarakat, awalnya  Rumah Sakit tersebut ijinnya adalah Klinik namun sekarang telah berubah menjadi Rumah Sakit. “Ini patut di telusuri, apakah ijin Rumah
Sakitnya memang sudah ada,” ucap warga curiga.

Dan anehnya lagi terang warga tersebut, “daftar hadir warga yang di keluarkan pihak rumah sakit saat pertemuan pada bulan Juni 2013 lalu, justru disalahgunakan oleh pihak rumah sakit, yang isinya dikatakan sebagai bukti persetujuan warga,” ungkapnya sembari menunjukkan berkas tersebut kepada wartawan.

“Dengan adanya peristiwa ini, kami semua atas nama warga Selam VII tidak akan tinggal diam dan kami juga akan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara atas penggunaan tanda
tangan warga tanpa ijin untuk kepentingan rumah sakit, “tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Rumah Sakit dan Warga membahas mengenai masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuangan limbah darah ke dalam parit warga yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Namun hingga tahun 2014 permasalah itu tidak kunjung terselesaikan hingga pergantian Dirut RSU Muhammadiyah yang baru, Dr Ade Taufiq.

Dalam pertemuan itu Alsyah berasalan mesin pengolahan limbah sedang mengalami kerusakan, dan dia juga mengatakan akan segera memperbaikinya. Mereka juga berjanji dalam 2 bulan perbaikan pengolaan limbah akan selesai dibangun. Tetapi, hingga Desember 2014 pihak rumah sakit masih membuang limbahnya ke parit warga.

Kemudian mereka kembali mengadakan pertemuan. Kali ini dilaksanakan di Kantor Lurah pada 20 Desember 2014 lalu. Dalam rapat tersebut mereka mengundang pihak RSU Muhammadiyah, warga dan Muspika Medan Denai. Usai mengelar rapat mereka langsung turun untuk meninjau lokasi bangunan tersebut serta tempat pembuangan limbah yang selama ini dipermasalahkan oleh warga sekitar.

“Muspika sudah meninjau lokasi pembangunan dan pembuangan limbah cair tersebut, namun hasilnya tetap nihil,” terang warga.
Warga menegaskan, permasalahan limbah itu sangat rentan dengan penyakit. Karena, orang yang dirawat di RS itu adalah pasien yang memiliki penyakit dan bukan orang sehat.

“Warga sudah dua kali melayangkan surat ke Pemko Medan dan ke Ketua DPRD Medan, namun belum juga ada titik terangnya. Menurut warga, limbah tersebut sangat beresiko tinggi untuk tumbulnya bibit penyakit yang nantinya menyerang  warga sekitar jalan selam VII,” pungkasnya.

Sungguh sangat di sayangkan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Muhammadyah Dr. Ade Taufiq saat di konfirmasi Wartawan melalui pesan singkat ke Ponselnya Nomor: 0811.6000.xxx terkait hal tersebut, hingga kini belum ada jawaban.

Menanggapi permasalahan ini Divisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup ICW (Investigation Coruption Watch) Korwil I Sumatera Utara, Leonardus angkat bicara  di ruang kerjanya. Leonardus mengatakan, atas kasus tersebut ICW akan menindak lanjuti dan secepatnya akan menyurati Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, karena hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagian ketiga Dumping pasal 60 yang berbunyi, “setiap orang di larang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke Media Lingkungan Hidup tanpa Ijin”.

Dan pasal 104 lanjut Leonardus mengatakan, “Setiap orang yang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke Media Lingkungan Hidup tanpa Ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 60, di Pidana dengan Pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan Denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milliyar),“ pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan