Keuangan Pemprovsu 2015 Akan Mengalami Defisit

0
392

MEDAN, SUARAPERSADA.com -Kepala Tax Centre Universitas Sumatera Utara Hatta Ridho, S.Sos, MSP mengatakan, keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berpotensi kembali mengalami defisit pada tahun 2015, jika tata kelola anggaran tidak mempertimbangkan potensi pendapatan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintahan Provsinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Badan Anggaran DPRD Sumut harus berpikir realistis berdasarkan asas kemandirian, penghematan dan prioritas dalam menyusun Perubahan APBD 2015.

“TAPD dan Banggar harus jujur dalam penyusunan anggaran. Terlebih dahulu memperhitungkan potensi penerimaan sebelum menyusun rencana belanja. Agar terhindar dari defisit yang melampaui ambang batas yang ditentukan undang-undang sebesar 4,5 persen,” kata Hatta Ridho dalam diskusi di Medan, Rabu (28/1)

Asas kemandirian berarti penyusunan APBD harus benar-benar memperhitungkan kemampuan Pemprovsu dalam menggali potensi penerimaan dari sumber-sumber pendapatan Daerah. Asas penghematan dan prioritas berarti bahwa penetapan komponen belanja harus berdasarkan kebutuhan, sehingga penerapan fungsi alokasi dari APBD akan dapat mencegah pemborosan.

Hatta mendeskripsikan penetapan target penerimaan pada APBD TA 2014 dan TA sebelumnya terksan harus menyesuaikan dengan belanja. Padahal yang seharusnya berlaku adalah sebaliknya, target belanja harus menyesuaikan dengan target penerimaan.

“Penetapan target penerimaan dilakukan dengan metode matematis, sedangkan target belanja kerapkali ditetapkan secara politis untuk mengakomodir kepentingan banyak pihak, sehingga hal inilah yang disinyalir menyebabkan pembengkakan komponen belanja,” katanya.

Dia menganalisa lonjakan target penerimaan terlihat jelas pada tahun 2012. Naik Rp3,3 triliun dari Rp5,35 trilun tahun 2011 menjadi Rp8,6 triliun pada tahun 2012. Sedangkan realisasi hanya mencapai 92persen. “Kenaikan sebesar ini harus dicapai dalam satu tahun anggaran, tentu saja tidak realistis,” katanya.

Penetapan target 2012 dipaksa untuk menyesuaikan alokasi belanja yang sangat ambisius, sehingga ketika target tidak tercapai maka terjadi defisit. Dampaknya, banyak program/kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan tetapi tidak dapat terbayarkan. Pemprovsu berutang kepada pihak ketiga termasuk kepada​​​​ pemerintah Kabupaten/kota. “Tren penetapan target penerimaan terkesan mengikuti keinginan belanja inilah yang menyebabkan tak tercapainya realisasi penerimaan dalam 3 tahun terakhir,” sebutnya.

Menurutnya, tren negatif itu harus dihentikan. Perubahan APBD jangan dipersepsikan sebagai ajang penambahan anggaran. Banggar dan TAPD harus realistis terhadap potensi penerimaan dan mengoreksi program berdasarkan perioritas. Dia mencontohkan, perlunya pengurangan belanja untuk perjalan dinas, monitoring dan evaluasi (monev) yang tidak efektif, serta biaya rapat-rapat. Bahkan, pengurangan program ini bisa mencapai 70 persen dibanding tahun anggaran sebelumnya.

Penting juga menjadi dipertimbangkan potensi pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penurunan pajak BBNKB dari dari 15 persen menjadi 10 persen akan mempengaruhi pendapatan. Asumsinya, penerimaan dari BBNKB sangat bergantung pada transaksi jual beli kendaraan, sedangkan potensi penerimaan berkurang 5 persen per transaksi tangan pertama.

Hatta mengajak seluruh pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislative daerah untuk lebih jujur dan realistis mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan kemampuan real yang dimiliki. “Intinya, para pembuat kebijakan yakni Tim Anggaran Pemprovsu (TAPD) dan Banggar DPRD Sumut harus menjaga keseimbangan antara penerimaan dengan belanja pada APBD 2015,” pungkas Dosen FISIP USU tersebut.(edi)

Tinggalkan Balasan