Wabup Pelalawan nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

0
676

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan nonaktif Marwan Ibrahim divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/2) siang, mantan Sekdakab Pelalawan ini diputuskan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan perkantoran yang dikenal dengan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan itu.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim AS Pudjoharsoyo SH MHum, Wabup Pelalawan ini diputuskan melanggar 2 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memonis terdakwa dengan 6 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara serta dibenani membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,5 miliar. Jika perkara sudah memiliki kekuatan hukum (inkrah), harta benda terdakwa disita untuk mengembalikan kerugian negara. Namun jika tak ada harta hukuman itu dapat diganti hukuman tiga tahun penjara,” tutur hakim.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Romy Rozali SH, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan. Marwan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar atau subsider 5 tahun kurungan.

Atas putusan itu, Wabup Pelalawan nonaktif Marwan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tutu Marwan melalui penasehat hukumnya.

Kasus menjerat Marwan berawal ketika ia menjabat Sekdakab Pelalawan pada 2002. Waktu itu dia menyetujui anggaran ganti rugi Rp500 juta dan dibelikan lahan milit PT Khatulistiwa oleh mantan Kepala BPN Pelalawan, Syarizal Hamid.

Dana ganti rugi kembali dianggarkan berturut-turut dalam APBD Pelalawan 2007, 2008, 2009 serta 2011.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa, Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar lebih, dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Di mana di tahun 2002 itu pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.

Untuk pembangunan ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina (KAB), Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Pada bulan Maret 2002, Bupati Pelalawan waktu itu Tengku Azmun Jaafar bersama terdakwa Syahrizal Hamid bertemu dengan David Chandra, pemilik lahan di Hotel Sahid, Jakarta dan disepakati membeli lahan untuk Gedung Bhakti Praja itu. Selanjutnya, David Chandra menyerahkan surat tanah berupa foto copy atas nama masyarakat sebanyak 57 set. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp38.087.293.600,-***

Tinggalkan Balasan