PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Amar makruf nahi mungkar adalah wajib dilakukan umat Islam. Hal tersebut disampaikan Ust. Chairul Ichwan, S. PDI pada kegiatan Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Riau yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (23/10).
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan amar makruf nahi mungkar dalam istilah fiqh disebut dengan al Hisbah. Perintah yang ditujukan kepada semua masyarakat untuk mengajak atau menganjurkan perilaku kebaikan dan mencegah perilaku buruk. Bagi umat Islam, amar makruf nahi mungkar adalah wajib, sebab syariat Islam memang menempatkannya pada hukum dengan level wajib.
Dan siapapun dari kita yang meninggalkannya, maka kita akan berdosa dan mendapatkan hukuman berupa siksa yang sangat pedih dan menyakitkan, sebut Ust.Chairul Ichwan.
Dikatakan Ust. Chairul Ichwan, S. PDI, dalam sebuah hadits dijelaskan : “Hendaklah kamu beramar makruf (menyuruh berbuat baik) dan benahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka).” (HR. Abu Dzar).
Diakhir Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan selain itu amar makruf nahi mungkar merupakan prinsip dasar agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
















































