PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Hingga Triwulan ke Tiga tahun 2023, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru berhasil memperoleh Pendapatan Asli Daerah dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp146,5 miliar. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Ahad (22/10).
Dikatakan Alek, untuk saat ini pendapatan dari pajak daerah yang mendominasi adalah BPHTB sebesar Rp 146,5 M sementara pajak dari PBB sebesar Rp 140 M.
Lanjut Alek, pihaknya memprediksi pendapatan dari pajak daerah hingga akhir tahun bisa mencapai Rp800 miliar. Sementara total pendapatan saat ini sudah mencapai Rp612 miliar. ”Kita berharap mudah- mudahan tahun ini pendapatan kita bisa melampaui Rp800 miliar,” ujar nya.
Menurut Alek Kurniawan, saat ini aktivitas perekonomian di Pekannaru sudah menggeliat. Kondisi ini tentunya membuat pendapatan pajak daerah dari sektor pariwisata
yang meliputi pajak restoran, hotel dan pajak hiburan. Pendapatan dari pajak restoran saja sudah mencapai Rp105 miliar. Sedangkan pajak hotel mencapai Rp34 miliar.
Dan Pendapatan lainnya yang bersumber dari pajak hiburan sebesar Rp14 miliar. ”kita percaya jumlah ini bakal bertambah terus,” jelas nya.
Disisi lain kata Alek, pada Oktober 2023 ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Karena terhitung sejak 30 September 2023 lalu sudah jatuh tempo pembayaran PBB, terang nya.
Lanjutnya lagi, masyarakat yang belum membayar pajak masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif. Denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB.
”Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya.terang Alek.
Ia berharap kepada masyarakat, agar kedepannya membayar pajak sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda, pungkasnya.(jsR).























































