PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Seseorang yang berada disuatu tempat dan mendengar azan untuk Sholat Jamaah, maka ia wajib hadir. Hal tersebut disampaikan Ust.Chairul Ichwan, S.PDI saat kegiatan Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Riau yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau,bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau,
Selasa (03/10/2023).
Disampaikan Ust. Chairul Ichwan, S. PDI, Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk sholat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka sholatya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (sholat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban.
Namun orang yang meninggalkan sholat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa. Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri sholat jamaah, tutupnya.***
Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau

















































