Tuntut Pemekaran Desa Definitif, Empat Tomas Asal Palika Bertemu Komisi A

0
1654

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Empat perwakilan Tokoh Masyarakat (Tomas-red) dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dari desa yang berbeda bernama Maaruf, Zulfikar dan Dedi Syahputra dengan membawa sejumlah bundel-bundel menemui Komisi A DPRD Rohil, Rabu (15/11/2017). Kedatangan mereka ke Komisi A diterima langsung oleh H Bahtiar SH, juga berasal dari Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dengan langkah pasti, kedatangan mereka guna menuntut pemekaran beberapa kepenghuluan menjadi kepenghuluan definitif, Serta menuntut pemerintah agar berlaku adil terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh mantan Bupati Rokan Hilir, yakni H Annas Maamun pada 11 Januari 2012 yang lalu.

Didalam Perda nomor 1 sampai 8 Tahun 2012 disebutkan, ada sebanyak 86 Kepenghuluan yang diterbitkan pemekaranya, namun kode wilayah yang keluar hanya sebanyak 46 Kepenghuluan, padahal menurut mereka sebanyak 86 Kepenghuluan sama sama mengajukan pemekaran.

Kata Maaruf, untuk Kecamatan Pasir Limau Kapas ada enam Kepenghuluan dalam Perda yang hingga kini belum menjadi Kepenghuluan definitif, yakni Kepenghuluan Sungai Daun yang dimekarkan menjadi Kepenghuluan Sei Sekobat dan Tanjung Moa.

Sedangkan Kepenghuluan Teluk Pulai dimekarkan menjadi Teluk Pulai Darat dan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dipecah lagi menjadi Kepenghuluan Sarang Burung dan Sei Siandam Jaya.

Maaruf juga berujar, daerahnya merupakan daerah terisolir serta berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk itu dirinya berharap kepada pihak DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera merealisasikan Perda yang sudah lama diterbitkan.

Untuk pembuktiannya mereka juga melaporkan sejumlah foto copy Peraturan Daerah (Perda) mulai Nomor 1 Nomor 8 Tahun 2012, dan memberikannya kepada H Bahtiar SH sebagai bukti dan bahan acuan agar apa yang mereka tunggu selama ini dapat terwujud.

Melihat hal tersebut H Bahtiar SH mengaku merasa heran mengapa hal itu bisa terjadi dari 86 Kepenghuluan kode wilayah bisa keluar bertahap padahal sama sama diajukan sejak Tahun 2012. Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan memanggil Pemda Rohil guna mempertanyakan payung hukum yang sudah ditetapkan.

Sebagai perpanjangan tangan Masyarakat Palika pihaknya siap membantu permasalahan ini. Pihak Komisi A juga akan melakukan konsultasi terkait kepada Pemda Rohil, Provinsi dan Pemerintah Pusat mengapa hal ini bisa terjadi. “Dalam hal ini kami pihak DPRD dari Komisi A siap membantu Masyarakat Palika,” cetusnya.**(wis)

Tinggalkan Balasan