MEDAN, SUARAPERSADA.com-
Diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat, Dewan Pimpinan Pusat Ferderasi Serikat Buruh Pekebunan Indonesia (DPP-F PP F SERBUNDO) melaporkan perusahaan Nauli Sawit Kebun Manduamas (NSKM) Tapanuli Tengah ke Polda Sumut dan Komnas HAM.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP F-Serbundo, Herwin Nasution pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPP F Serbundo Komplek Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Selasa (27/6/2023).
Herwin Nasution mengatakan, pimpunan perusahaan Nauli Sawit Kebun Manduamas (NSKM) Tapanuli Tengah menolak kehadiran F-SERBUNDO di perusahaan nya.
“Pernyataan penolakan pihak NSKM yang disampaikan secara tertulis itu tidak memiliki landasan hukum. Maka patut diduga mereka telah melakukan sebagai delik hukum tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dapat dikenakan sanksi pidanan penjara maksimal 5 tahun,” kata Herwin Nasution.
Herwin mengatakan, pihaknya merasa heran atas penolakan itu. padahal ada sebanyak 120 buruh tergabung dalam F-SERBUNDO yang bekerja di perusahaan tersebut. Dan sebelumnya tidak ada masalah di antara kedua belah pihak, mengingat kehadiran Serbundo di perusahaan tersebut sudah dicatat di Dinas Ketenagakerjaan, terang nya.
“Penolakan itu terjadi pada saat pengurus baru akan audiensi dengan pimpinan perusahaan karena pengurus lama sudah periodeisasi. Namun pihak perusahaan menolak,” jelas Herwin.
Herwin mengatakan, perlakuan yang sama juga mereka alami di Masuba Citra Mandiri (MCM) di Rokan Hulu Provinsi Riau. Atas masalah itu, Serbundo sudah melaporkan permasalahan itu kepada Polda Sumut dan Polda Riau.
Atas perlakuan tersebut, DPP F SERBUNDO meminta Kapolda Sumut Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di NSKM.
Kemudian meminta Kapolda Riau untuk melakukan hal yang sama di PT.MCM yang telah kami dilaporkan ke APH. Serbundo juga meminta Komnas HAM melakukan proses pemantauan terhadap proses hukum yang telah berjalan di Polda Sumut dan Polda Riau, ucap nya.
Terakhir, meminta Menteri Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Dinas Sumut dan Riau memastikan kondisi kelayakan pekerja di kedua perusahaan tersebut dan mengusut penghalang-halangan kebebasan berserikat tersebut.
Sementara itu, dalam rilis yang diterima awak media saat konfrensi Pers, bahwa Estate Manager NSKM Bambang Suprayitno menyebutkan, alasan mereka menolak Serbundo disebabkan tidak adanya surat komunikasi atau penyampaian sebelumnya kepada pimpinan perusahaan.
“Kami tidak menyetujui keberadaan PB F Serbundo di PT Nauli Sawit Kebun Manduamas karena sebelum mendirikan serikat buruh tersebut, tidak ada komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada pimpinan perusahaan,” sebagaimana tertulis dalam rilis****





















































