HUMBAHAS, SUARAPERSADA.com – Pemerintah Pusat mengucurkan Anggaran Dana Desa untuk pemerataan pembangunan dan memberdayakan masyarakat. Dimana dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara transfaran, terukur dan mudah dimengerti oleh masyarakat luas.
Sebagaiana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa maka untuk melaksanakan penggunaan dana desa tersebut, harus dimulai dengan asas msyawarah dan mufakat agar penggunaan dana desa itu tepat sasaran dan tepat guna. Maka setiap tahunnya selalu dilaksanakan Musrenbang. Mulai dari Musdus (musyawarah dusun), Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten/Kota, Musrenbang Provinsi bahkan sampai Musrenbang di tingkat Pusat.
Beda halnya di desa Sijarango, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Informasi yang di sampaikan masyarakat kepada awak media ini tidak tahu kapan ada musrenbang, bahkan sebagian masyarakat tidak mengerti apa manfaatnya karena tidak pernah dilibatkan, sebab kalaupun ada rapat desa biasanya yang diundang hanya “orang-orang tertentu”.
Ketika perbincangan mengarah ke penggunaan dana desa, masyarakat desa Sijarango mengatakan mulai Tahun 2017 sampai Tahun 2018 mereka mengatakan memang ada pembangunan tapi kita tidak tahu berapa biayanya, jenis pekerjaannya apa, sumber dananya dari mana?
“Tidak pernah ada papan proyeknya, bahkan papan informasinya pun tidak ada dari mana kita tau. Untung tahun ini ada balihonya, itupun cuma satu tempatnya tersembunyi di kantor desa yang letaknya di belakang rumah penduduk dan di tepi jurang,” demikian ungkap seorang warga yang namanya tidak mau disebut dalam media ini.
Ditanya mengenai dana untuk pemberdayaan masyarakat desa apakah mereka tahu ? Masyarakat mengatakan tidak tahu. Menurut sumber itu, penggunaan dana pemerintah desa Sijarango selalu tertutup untuk masyarakat umum. Contohnya mengenai dana BUMDes yang katanya berkisar kurang lebih 71 juta, mereka tidak tahu menau soal itu sebab tidak ada pemberitahuannya ke masyarakat (pernah di beritakan oleh media Siasat Kota).
Lebih lanjut lagi diperoleh informasi ada pekerjaan perkerasan dua ruas jalan, tapi tidak digilas pakai Stone walls bahkan sirtunya pun sekedarnya saja. Pekerjaan ini terletak di dusun Janji Siruci dan dusun Huta Dalan desa Sijarango.
Pekerjaan ini katanya menggunakan dana desa tahun 2018 dan patut diduga dengan sengaja merugikan negara. Untuk itu masyarakat desa Sijarango melalui media ini mengharapkan agar pihak terkait segera mengaudit pemerintahan desa Sijarango mulai Tahun anggaran 2015 sampai Tahun anggaran 2018.
Sebab patut di duga dalam kurun waktu tersebut terjadi penyalah gunaan anggaran dana desa di desa sijarango. Yang lebih mengherankan walaupun pekerjaan tidak tuntas tapi pemerintah Kabupaten Humbahas melalui instansi terkait tetap mencairkan dana desa untuk periode tahun berjalan(2019). Padahal patut diduga laporan pertanggung jawabannya asal-asalan karena dikatakan pekerjaannya tuntas padahal fakta di lapangan tidak tuntas.
Pernah hal ini ditanyakan awak media ini kepada kepala desa Sijarango Sukiman Debataraja dengan pertanyaan apakah pengerjaan perkerasan jalan tersebut hanya begitu saja? Jawaban beliau sangat ringkas dan mengujutkan, “Rugi”. Kita tidak tahu makna jawaban tersebut apakah salah pembuatan RAB, atau dananya salah gunakan, atau ada hal lain yang hanya beliau dan staf-stafnya yang tahu.
Jawaban tersebut jika diasumsikan bermakna, Kepala Desa Sijarango dalam menjalankan Tupoksinya adalah mencari Keuntungan, maka ada muncul istilah rugi, bahkan untuk membangun desanya sekalipun. Hal ini tentunya bertentangan dengan janji dan sumpah jabatan yang diucapkannya (Fakta Integritas) bahkan bertentangan dengan Nawacita pemerintahan Presiden RI Jokowidodo.**(Jhn)

















































