Terkait Dugaan Pungli UED SP Desa Bumbung, Kades Diminta Berikan SP kepada Pengelola

0
350

DURI, SUARAPERSADA.com — Rabu. (13/07) kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di UED SP Desa Bumbung, Kecamatan Mandau kepada masyarakat yang hendak melakukan peminjaman. Pihak Desa Bumbung langsung menggelar musyawarah desa di Kantor Desa Bumbung.

Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Bumbung Abdul Rozak SPdI,  Korcam Pendamping Desa Bidang Ekonomi Mandau, Heri Budiman didampingi Analisis Keuangan Mandau-Pinggir, ketua UED SP Bumbung beserta pengelola, tokoh pemuda Andika, serta tokoh masyarakat setempat dan pihak masyarakat yang merasa dirugikan.

Korcam Pendamping Desa Bidang Ekonomi Mandau, Heri Budiman mengawali musyawarah menyampaikan bahwa ada ketimpangan yang harus segera diluruskan. Itu makanya ditindak lanjuti dengan dilakukannya musyawarah desa.

“Ada ketimpangan disini, jadi kita minta Pak Kades sebagai otoritas UED SP harus mengambil keputusan atau kebijakan. Sebab, sanksi hanya dapat diberikan oleh kepala desa sebagai penanggungjawab UED SP yang mengeluarkan SK untuk para pengelola,” kata Budi.

Dijelaskan Budi, ada dua kesalahan yang dilakukan pengelola. Dimana, kesalahan pertama mestinya tidak ada pungutan 10 persen dari pinjaman. “Kemudian, kesalahan kedua pencairan dana dilakukan oleh pengelola dengan uang tunai (non rekening). Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi, seperti telah disampaikan oleh Pj Bupati Bengkalis waktu itu, untuk pencairan dana UED SP harus dilakukan lewat rekening pemanfaat. Tapi, ternyata hal itu tidak dilakukan oleh pengelola,” kata Budi.

Akhirnya musyawarah memutuskan, pertama peminjaman pemanfaat dicairkan. Kemudian pemanfaat akan melunasi sesuai rekomendasi dana pinjaman di Desa Kesumbo Ampai. Ketiga, Kades selaku otoritas akan membuat surat teguran resmi kepada pengelola dan diteruskan ke BPMPD Bengkalis.

“Apabila poin diatas dilaksanakan, maka permasalahan ini dianggap selesai. Kita minta ini peringatan terakhir, agar tidak ada lagi kejadian yang sama terjadi lagi,” harap Budi.

Sementara itu, Kades Bumbung Abdul Rozak mengaku telah mendapat informasi ini sebelum Lebaran kemarin. “Jadi, setelah Lebaran ini baru bisa kita carikan solusinya. Kalau bisa dibenahi kita benahi. Kalau dari saya waktu itu kepada pengelola, kalau memang itu sudah sesuai aturan diproses saja,” sebutnya.

Ketua UED SP Desa Bumbung, Suwandi dalam pertemuan tersebut mengaku, kasus Pungli yang terjadi di UED SP Desa Bumbung yang dipimpinnya itu diluar jangkauannya. Kemudian mengenai pencairan dana, dirinya saat itu sudah menganjurkan menggunakan rekenang saja. Mungkin, karena mendesak karena hari mau libur, maka pencairan dilakukan non rekening.

Hasil rapat tersebut ditandatangani oleh Kades Bumbung dan semua peserta yang berkepentingan.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan