Terkait Banyaknya Parkir Illegal di Medan, Komisi C DPRD Medan Akan Panggil Pengelola Parkir

0
315

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Komisi C DPRD Medan berencana memanggil seluruh Pengelola Parkir Plaza dan gedung Komersil yang beroperasi di Kota Medan. Pasalnya diduga banyak pengelola parkir di Kota Medan tidak memiliki izin.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, pertemuan dengan pengelola parker gedung komersil seperti, Plaza, Hotel dan lainnya, direncanakan Februari ini.

Pihaknya juga akan memanggil pihak terkait seperti, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) selaku pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan pelataran parkir, Dinas Pendapatan Kota Medan selaku pihak yang mengutip pajak, dan sebagainya.

“Di Februari ini kami undang semua pengelola parkir di Kota Medan dan juga intansi terkait. Pertemuan ini untuk mengatasi kebocoran PAD dan pengelola parkir tidak beroperasi sesuka hati,” ungkapya kepada wartawan di Medan.

Politisi PKS ini menjelaskan lebih rinci, diduga banyak pengelola parkir beroperasi tanpa izin seperti salah satu contoh, Parkir di Gedung Medan Center Poin (MCP), tidak tertutup kemungkinan banyak terjadi di tempat lain. Dengan adanya pertemuan ini, para pengelola harus mengikuti ketentuan dan, instansi terkait harusnya memberikan tindakan.

“Dari pertemuan itu nanti akan diketahui berapa banyak pengelola parkir yang beroperasi di Medan memiliki izin dan tidak punya izin. Saya menduga banyak yang tidak memiliki izin, tindakan apa saja yang sudah dilakukan. Dengan pertemuan ini diharapkan pemko melakukan perbaikan,” jelasnya.

Parahnya lagi, meskipun tidak memiliki izin, tetap saja pajaknya ditarik. Hal ini seharusnya tidak terjadi,  sama saja kesannya Pemko melakukan perlindungan dan pembiaran sebab, jelas-jelas parkir yang dikelolanya ilegal, tapi tetap saja pajak parkir ditarik, inikan sudah keliru.

“Tidak punya izin harusnya dieksekusi, ditindak tegas, bukan malah ditarik pajaknya. Sama saja melakukan pembiaran inikan aneh, melanggar ketentuan tidak ada tindakan,” tegasnya.

Untuk itu, apabila nantinya dalam pertemuan tersebut diketahui banyak pengelola parkir gedung komersil yang tidak memiliki izin, pihaknya langsung meminta dieksekusi tidak ada istilah ini itu. Bagi mereka perbaikan dalam administrasi harus dilakukan.

Jangan hanya sekadar lips service sebab, saat ini banyak pembiaran yang telah dilakukan. Dia mencotohkan, banyak yang usaha tidak punya izin seperti, Indo Maret, Café, Restoran, dan lainnya tidak punya izin, tapi tetap saja dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan.

“Tujuan kami mengundang dinas terkait, agar instansi ini saling berkoordinasi di lapangan. Tidak saling menyalahkan dan buang badan. Perbaikan administrasi terutama dalam perizinan harus dilakukan. Tidak ada alasan lagi perbaikan. Semua harus mengikuti ketentuan berlaku,” tambahnya.(Win)

Tinggalkan Balasan