MEDAN, SUARAPERSADA.com – Diduga menerima uang gratifikasi dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2012 sebesar Rp600 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (02/02).
JPU Netty Silaen menyatakan bahwa, terdakwa Rajab Lubis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana atau sesuai dengan dakwaan kedua JPU.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya maupun yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Netty.
Pantauan suarapersada.com, selain Rajab Lubis, dalam berkas yang berbeda JPU juga menuntut terdakwa Zakaria selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Eva Yunismin selaku PPTK dengan hukuman yang sama yakni masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga dikenakan masing-masing pidana denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menyita uang Rp 60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria dan Rp 75 juta dari terdakwa Eva. Uang tersebut akan dikembalikan kepada negara. JPU juga menilai bahwa hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini karena tidak sesuai dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Diketahui, pada tahun 2012, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp 34,86 miliar. Saat itu Rajab Lubis menjabat Kadisdik Medan. Rajab dinyatakan bersalah karena menyuruh terdakwa Eva selaku PPTK meminta dana kepada masing-masing Kepsek yang menerima DAK sebesar 10 persen dari jumlah dana yang diterima sekolah.
Atas perintah tersebut, Eva dan Zakaria meminta dana kepada masing-masing Kepsek sehingga terkumpul dana sebesar Rp 600 juta. Uang Rp 600 juta tersebut diserahkan kepada Rajab Lubis sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa Eva mendapat Rp 240 juta dan terdakwa Zakaria sebesar Rp 60 juta.(Win)














































