MEDAN, SUARAPERSADA.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) meminta Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, dalam kasus penipuan dua Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal itu disampaikan massa dalam orasinya saat melakukan unjuk rasa di Mapoldasu, Senin (02/02).
“Sesuai dengan hasil gelar perkara, penyidik sudah menetapkan status Sukran Jamilan Tanjung menjadi tersangka, tapi sampai sekarang kenapa dia tidak ditahan mau berapa banyak lagi masyarakat yang menjadi penipuan Sukran,” teriak koordinator aksi, Husni Mustofa dengan menggunakan pengeras suara.
Selain itu, Husni dan rekan-rekannya juga mempertanyakan kinerja Kasubdit IV/ Renakta, Ditreskrimum Poldasu, AKBP Juliana Situmorang sebab, Juliana dianggap tidak serius mengusut kasus Plt Bupati Tapteng itu.
“Pada tanggal 18, 19 dan 20 Desember 2014 lalu AKBP Juliana Situmorang diduga berada di Hotel Bumi Asih Tapteng. Apakah karena bertugas atau ada hal yang lain,” kata Mustofa.
Kemudian, massa juga mendesak Poldasu menangkap oknum yang mengaku dari kepolisian, Hendrik dan Tomy, yang menangkap dan sempat membawa tiga rekan mereka ke Polresta Medan. “Kami curiga Hendrik dan Tomy adalah orang-orang dekat Sukran Jamilan Tanjung,” katanya.
Pantauan wartawan, setelah 30 menit berorasi, massa ditemui Kompol GP Silaen yang bertugas di bidang Humas Poldasu. Di hadapan massa, Silaen mengaku akan menyampaikan tuntutan mereka kepada Kapoldasu. “Kasus ini sedang didalami oleh penyidik dan kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Silaen.
Sekadar mengingatkan, Sukran Jamilan Tanjung dilaporkan ke Poldasu dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang. Dia dilapor oleh Sumiayati Daeng (30), warga Lingkungan II Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Sukran dilaporkan karena meminta uang Rp 35 juta kepada Sumiayati dengan iming-iming bisa dijadikan sebagai Bidan PTT di Tapteng.(Win)


















































