DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Asep Yopie Budiman SH, sore tadi, Kamis (1/3-2018), mengganjar tuntutan kepada terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng, terkait kasus KDRT, dengan hukuman selama 4 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Yopie Budiman SH, dalam acara sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam berkas dakwaan terdakwa Azwar Hamdani alias Abeng yang sebelumnya dibacakan JPU, terdakwa ini dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Akan tetapi dalam tuntutan JPU Asep Yopie Budiman, perbuatan terdakwa Abeng ini hanya disebut terbukti dalam pasal 44 ayat 4 saja.
Dimana dalam ayat 4 ini mengatakan, bahwa dalam hal perbuatan yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana paling lama 4 bulan.
Sedangkan ayat 1 pasal 44 menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipenjara paling lama 5 tahun. Namun ayat 1 ini tidak terbukti menurut JPU dalam surat tuntutannya.
Hal tersebut pertimbangan JPU, katanya sehubungan atas kasus KDRT dilakukan Abeng terhadap isterinya sendiri sudah melakukan perjanjian perdamaian, dan terdakwa menyebut menyesal tidak akan mengulangi perbuatannya, karena itu JPU menuntut terdakwa Abeng 4 bulan kurungan.
Sementara itu, atas tuntutan JPU ini, hakim DR Agus Rusianto SH MH yang memimpin sidang yang juga Ketua PN Klas IA ini, kembali bertanya kepada JPU atas tuntutannya, namun JPU Asep Yopie menyebut pada pokoknya mereka (JPU) sudah mempertimbangkan surat perdamaiannya terdakwa.
“Pada pokoknya, kami sudah mempertimbangkan surat perdamaiannya pak”, ujar Asep Yopie menjawab pertanyaan Hakin Agus Rusianto.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) klas IA yang didampingi hakim anggota Aziz Muslim SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH Cn MH, denga Panitera Pembantu (PP) Asmiati, mengahkiri sidang tersebut dengan menyebut agenda sidang putusan perkara KDRT ini akan digelar pekan depan.**(Tambunan)

















































