Terdakwa Abob Jual BBM Bersubsidi ke Luar Negeri

0
410

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sidang korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Achmad Machbub alias Abob Cs, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (11/3).

Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Isnur, menghadirkan empat saksi, yakni Lutfi Rahman Abdullah (Sales Eksekutif PT Pertamina Region I Medan), Khalid Gusniah (Wakil Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Pertamina Region II Medan), Muji Pangestu (Manager Marketing Regional I PT Pertamina Medan) dan Sari Budiarto (Direktorat Keuangan PT Pertamina Pusat).

Dari keterangan para saksi, terungkap adanya penyelundupan BBM ke luar negeri, yakni ke Singapura yang dilakukan terdakwa Abob dengan kapal PT Lautan Terang miliknya.

Diakui Lutfi, BBM yang sudah dibeli PT Lautan Terang merupakan hak pembeli untuk dijual kepada siapa. Tetapi daerah pendistrubisiannya hanya di lingkup Sumatera Bagian Utara (Sumut, Riau dan Kepulauan Riau).

“Minyak yang sudah dibeli PT Lautan Terang itu sudah menjadi hak pembeli untuk menyalurkannya. Bisa dikonsumsi sendiri atau dijual kembali,” ujar Luffi di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Namun, meski dalam kesepakatan yang dibuat antara PT Pertamina dengan PT Lautan Terang sendiri, dinyatakan kalau perusahaan harus melakukan penjualan di wilayah Sumatera bagian Utara, Abob nekat menjualnya ke Singapura.

“Kalau ingin menjual keluar negeri, harus membuat usulan ke pusat. Yang isinya usulan terkait perluasan wilayah penjualan. Namun tetap di wilayah Indonesia,” terang dia.

Dari penjualan BBM subsidi ke Singapura tersebut, terdapat selisih harga penjualan di dalam dan luar negeri. Berdasarkan harga minyak dunia, saat ini terdapat selisih harga sekitar Rp4-5 ribu. “Kalau saat itu, kira-kira Rp2 ribu (per liter BBM),” jelasnya.

Sejak PT Lautan Terang menjadi agen resmi pembelian BBM Subsidi, Lutfi mengatakan PT Lautan Terang tidak mencapai target penjulan.

“Sepengetahuan saya ada komitmen terkait target penjualan. Sejak menjadi agen resmi pada 2010-2012. Penjualan PT Lautan Terang tidak memenuhi target,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan keterangan ke-4 saksi dari PT Pertamina, Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang dan melanjutkannya pada Rabu pekan depan (18/2), dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dari pihak perbankan.

Di persidangan terdahulu, kelima terdakwa yakni Ahmad Mahbub alias Abob (pengusaha kapal Batam), Niwen Khoiriyah alias Niwen (PNS Pemko Batam/adik Abob), Arifin Ahmad (pegawai lepas Armada Barat TNI Angkatan Laut Batam), Du Nun alias Aguan (swasta) dan Yusri (karyawan PT Pertamina Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau) didakwa telah melakukan kejahatan TPPU yang diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002 serta Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus mafia minyak dan gas (Migas) ini terungkap setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut dengan transaksi sampai Rp1,3 triliun milik terdakwa Niwen Khoiriyah.

Uang sebanyak itu diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013.***

Tinggalkan Balasan